Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasutri asal Banyuwangi Diganjar 13 Tahun Bui

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Sepasang suami istri yang kompak menjadi kurir Narkotika jenis sabu dan extacy divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (9/1). Mereka adalah Moch. Eko Wahyudi (23), dan Paramita Anjarwati (31). 
 
Putusan terhadap Pasutri asal Banyuwangi tersebut diberikan oleh majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa berserta hakim anggota I Wayan Kawisada dan IGN Putra Atmaja.
 
Vonis itu lebih ringan dari tunntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Hakim Kimiarsa. 
 
Pasutri yang tinggal di sebuah kamar kos yang beralamat Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan ini, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Merespon putusan ini, Eko dan Paramita dengan berat berat hati menerima putusan yang dialamatkan kepadanya. "Tadi suaminya (Eko) masih tidak terima istrinya dihukum sama seperti dia. Karena dia bilang istrinya tidak tahu apa-apa soal ini. Tapi karena mereka sudah capek ikut sidang yah terpaksa menerima," kata Ni Putu Nathalia Dewi dari
Yayasan LBH Cakra Eka Sudarsana, selaku penasehat hukum terdakwa.  Sedangkan Jaksa Oka masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menyikapi putusan tersebut. 
 
Asal tahu saja, pihak Sat Narkoba Polresta Denpasar mendapat aduan dari masyarakat terkait peredaran Narkotika yang melibatkan Eko. 
Eko kemudian dijadikan sebagai terget operasi. 
 
Lalu, pada Selasa (18/6) tengah malam pukul 00.10 Wita aparat melakukan pengrebekan di kamar kosnya di kamar kos di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan. 
 
Saat itu, Paramita menyerahkan 4 paket plastik berisi esktasi sehingga ikut diamakan. 
 
Saat diinterogasi, terdakwa Eko mengaku dirinya yang berperan mengambil tempelan atas perintah seseorang berinisial A (saat ini masih tahap penyelidikan).
 
"Terdakwa I (Eko) juga mengaku bahwa dirinya pernah menerima upah saat mengambil tempelan sabu dan inek pada Kamis 13 Juni 2019 di Jalan Sunset Road sebesar Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.