Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasutri asal Banyuwangi Diganjar 13 Tahun Bui

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Sepasang suami istri yang kompak menjadi kurir Narkotika jenis sabu dan extacy divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (9/1). Mereka adalah Moch. Eko Wahyudi (23), dan Paramita Anjarwati (31). 
 
Putusan terhadap Pasutri asal Banyuwangi tersebut diberikan oleh majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa berserta hakim anggota I Wayan Kawisada dan IGN Putra Atmaja.
 
Vonis itu lebih ringan dari tunntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Hakim Kimiarsa. 
 
Pasutri yang tinggal di sebuah kamar kos yang beralamat Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan ini, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Merespon putusan ini, Eko dan Paramita dengan berat berat hati menerima putusan yang dialamatkan kepadanya. "Tadi suaminya (Eko) masih tidak terima istrinya dihukum sama seperti dia. Karena dia bilang istrinya tidak tahu apa-apa soal ini. Tapi karena mereka sudah capek ikut sidang yah terpaksa menerima," kata Ni Putu Nathalia Dewi dari
Yayasan LBH Cakra Eka Sudarsana, selaku penasehat hukum terdakwa.  Sedangkan Jaksa Oka masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menyikapi putusan tersebut. 
 
Asal tahu saja, pihak Sat Narkoba Polresta Denpasar mendapat aduan dari masyarakat terkait peredaran Narkotika yang melibatkan Eko. 
Eko kemudian dijadikan sebagai terget operasi. 
 
Lalu, pada Selasa (18/6) tengah malam pukul 00.10 Wita aparat melakukan pengrebekan di kamar kosnya di kamar kos di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan. 
 
Saat itu, Paramita menyerahkan 4 paket plastik berisi esktasi sehingga ikut diamakan. 
 
Saat diinterogasi, terdakwa Eko mengaku dirinya yang berperan mengambil tempelan atas perintah seseorang berinisial A (saat ini masih tahap penyelidikan).
 
"Terdakwa I (Eko) juga mengaku bahwa dirinya pernah menerima upah saat mengambil tempelan sabu dan inek pada Kamis 13 Juni 2019 di Jalan Sunset Road sebesar Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wabup Bangli di Hari Lahir Pancasila: Jadikan Ideologi yang Hidup

balitribune.co.id | Bangli - Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat Kabupaten Bangli yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Bangli pada Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini terasa spesial karena dirangkaikan dengan pembukaan Bulan Bung Karno ke-8 Tahun 2026 di Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Kreasi Busana Berbahan Kain Perca, Denpasar Fashion Street Siap Digelar 6 Juni Mendatang

balitribune.co.id I Denpasar - Dekranasda Kota Denpasar bersama Disperindag Kota Denpasar kembali menggelar Denpasar Fashion Street (DFS). Ajang fashion tahunan yang memasuki penyelenggaraan kali ketiga ini akan dilaksanakan pada 6 Juni 2026 mendatang di Kawasan Patung Dewi Melanting, Pelataran Pasar Badung, Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Nyawa Wedana Utama di Ungasan, Bupati Badung Apresiasi Semangat Ngayah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri (upasaksi) puncak Karya Nyawa Wedana Utama di Wantilan Nusa Bangsul, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Minggu (31/5/2026). Upacara massal yang terakhir dilaksanakan tahun 2017 ini kembali digelar untuk meringankan beban biaya krama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

2.500 Umat Hadiri Perayaan Waisak 2026 di Vihara Buddha Sakyamuni Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 2.500 lebih umat dan pengunjung mengikuti Perayaan Hari Trisuci Waisak 2570 BE/2026 di Vihara Buddha Sakyamuni, Denpasar, Minggu (31/5/2026). Perayaan yang mengusung tema “Menapaki Jalan Mulia, Bersumbangsih bagi Negeri” ini tidak hanya menjadi momentum pelaksanaan ritual keagamaan, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran nilai-nilai welas asih, kebajikan, dan kebersamaan bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya icon click

30 Perwakilan Honda Community Bali Ikuti Pelatihan Safety Riding Jelang Kompetisi Regional Safety Riding Advisor Community 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak 30 perwakilan komunitas yang tergabung dalam Honda Community Bali (HCB) mengikuti Pelatihan Safety Riding yang diselenggarakan oleh Astra Motor Bali, Minggu (31/5/2026) di Gudang Megati. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan menuju Kompetisi Regional Safety Riding Advisor Community 2026 yang akan digelar pada Minggu (7/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.