Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasutri Asal Jakarta Jadi Kurir Narkoba

Bali Tribune/ Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka kepada awak media.



balitribune.co.id | Denpasar - Pasangan suami istri (pasutri) asal Jakarta, Rommy (25) - Putri (21) diringkus anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

 
Pasangan yang baru tiga tahun menikah ini diringkus di tempat kos mereka di seputaran Jalan Juwet Sari Denpasar Selatan, Jumat (1/10/2021) pukul 21.30 Wita. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 28 plastik klip sabu dengan berat bersih 42,46 gram.
 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka setelah polisi mendapat informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tempat tinggal mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan Putri dan Rommy.

"Peran mereka sebagai pengedar. Dari keterangan mereka, aksi ini dilakukan baru tiga bulan setelah terbelit ekonomi karena tergiur dengan upah yang didapat," ungkapnya.
 
Kepada petugas mereka mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari seseorang bernama Roy dan saat mengedarkan mereka mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. Pasutri itu sebelumnya bekerja di tempat cuci mobil, karena desakan ekonomi dan tergiur dengan upah kurir sabu mereka lalu memutuskan menjadi kurir.
 

"Karena tidak ada pekerjaan lain  mungkin ada yang menawarkan dan dilihat gampang, ya akhirnya ikut. Mereka beralih profesi setelah tiga bulan terakhir mengedarkan narkoba. Untuk kasus ini masih didalami," ujar Jansen.

Mereka diancam Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dan terancam penjara 5 tahun hingga 20 tahun.
 
Selama satu bulan terakhir, 36 kasus narkoba dengan 51 tersangka yang berhasil diungkap. Sementara barang bukti yang berhasil disita, ganja seberat 1.181 gram atau lebih dari satu kilogram, sabu-sabu seberat 175,6 gram, extacy sebanyak 211 butir dengan berat 86,56 gram dan tembakau sintetis seberat 4,62 gram. "Ada enam kasus yang lumayan besar yang berhasil kita ungkap. Dimana dari kasus besar ini sebanyak 8 tersangka," tutur mantan Wakapolres Badung ini.
 
Dari 51 tersangka, 13 orang merupakan bandar atau kurir dari berbagai jaringan narkoba dan 38 orang merupakan pemakai atau penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan ini tidak ditemukan adanya residivis, mengenai pemasok barang haram, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan.
 

"Ada yang bagian dari sindikat menjadi kurir atau pengendar dan ada juga karena faktor ekonomi, seperti Putri ini dan suami mereka melakukan karena faktor ekonomi," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Hari Raya, Satgas PASTI Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang rangkaian perayaan hari raya keagamaan di Bali, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kerap muncul pada momen tersebut. Imbauan ini disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial yang semakin beragam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.