Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasutri Pengedar Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/Pasutri pengedar narkotika divonis 7 tahun penjara/nanda.

balitribune.co.id | Denpasar - Pasangan suami istri (pasutri) Hendra Kusuma Wanto (40) dan istrinya Marini Ansar Sari (39) divonis 9 tahun penjara karena bersalah memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi. Amar keputusan dibacakan Ketua Hakim I Gde Ginarsa, Senin (13/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Terdakwa masing-masing dijatuhi penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan. Silakan berdiskusi dengan penasihat hukumnya," kata Hakim Ginarsa.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan di depan jaksa penuntut umum Gusti Ayu Rai Artini, penasihat hukum, Zulfita Zahra dari PBH Peradi Denpasar, dan para terdakwa sendiri serta para pengunjung di ruang sidang Candra. 

Hanya terdakwa Hendra yang beranjak dari kursi panasnya menghampiri Fita untuk berdiskusi menyikapi putusan tersebut. Sedangkan terdakwa Marini tanpak pasrah dengan putusan itu tetap diam dan tertunduk di kursi panasnya. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima," kata Fita. 

Sementara jaksa Rai Artini yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dipidana penjara selama 13 tahun dan denda yang sama besarannya, masih bimbang antara menerima atau banding atas putusan tersebut. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata jaksa Kejari Denpasar ini. 

Dalam kasus ini, pasangan suami istri (Pasutri) dikenai Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama JPU. 

Para terdakwa ini adalah pasutri yang kompak. Hanya saja kekompakan itu justru membawa keduanya ke jeruji besi. Seperti yang terungkap dalam dakwaan JPU, perbuatan melawan hukum keduanya berhasil terendus aparat kepolisian berkat informasi dari masyarakat bahwa para terdakwa sering mengunakan sabu. 

Setelah melalui rangkai penyelidikan, petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung yang bernama Agung Indra Wijaya dan I Komang Gede Indrayana melakukan penangkapan disertai pengeledahan terhadap para terdakwa bertempat di Kamar Kos K Jalan Pulau Misol, Banjar Sumuh, Desa Tengku Umar, Denpasar Barat, pada tanggal 10 November 2018 sekitar pukul 04.00 Wita. 

Dari tangan para terdakawa, ditemukan 11 paket plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 35,75 gram netto. "Bahwa setelah ditanyakan kepada para terdakwa tentang kepemilikan paket sabu tersebut, terdakwa (I), Hendra, mengaku bahwa 9 paket sabu adalah milik seseorang bernama Mang Api yang terdakwa (I) ambil di Jalan Pulau Misol pada tanggal 10 November 2018 sekitar pukul 01.00 Wita. Sedangkan 2 plastik klip sabu adalah milik terdakwa (II), Marini yang diberikan oleh See yang merupakan pacar dari Mang Api," mengutip dakwaan jaksa Rai Artini. 

wartawan
Valdi
Category

Honda Big Wing Bali Sukses Gelar Touring ke Eropa

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui Honda Big Wing Bali sukses memanjakan para pecinta motor premium dalam gelaran touring internasional bertajuk “Ultimate Ride Vol.3 Pyrenees Road Trip 2026”. Perjalanan eksklusif yang berlangsung mulai 22 April hingga 5 Mei 2026 ini diikuti oleh 20 konsumen loyal Honda Big Bike asal Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

balitribune.co.id | Negara - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar melaksanakan program Pegadaian Peduli melalui kegiatan bantuan pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Wilayah VII PT Pegadaian, Edy Purwanto, yang turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan konservasi, mulai dari peletakan telur penyu di area penetasan hingga pelepasan tukik ke laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmi Meluncur di Bali, SUV Listrik MG S5 EV Dibanderol Rp300 Jutaan

balitribune.co.id | Denpasar - Morris Garages (MG) Motor Indonesia memperkuat komitmennya dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik di Pulau Dewata. Bekerja sama dengan dealer resmi PT Prima Metro Auto Mobil, MG secara resmi memperkenalkan lini SUV listrik terbarunya, MG S5 EV, pada Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.