Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasutri Pengedar Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/Pasutri pengedar narkotika divonis 7 tahun penjara/nanda.

balitribune.co.id | Denpasar - Pasangan suami istri (pasutri) Hendra Kusuma Wanto (40) dan istrinya Marini Ansar Sari (39) divonis 9 tahun penjara karena bersalah memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi. Amar keputusan dibacakan Ketua Hakim I Gde Ginarsa, Senin (13/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Terdakwa masing-masing dijatuhi penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan. Silakan berdiskusi dengan penasihat hukumnya," kata Hakim Ginarsa.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan di depan jaksa penuntut umum Gusti Ayu Rai Artini, penasihat hukum, Zulfita Zahra dari PBH Peradi Denpasar, dan para terdakwa sendiri serta para pengunjung di ruang sidang Candra. 

Hanya terdakwa Hendra yang beranjak dari kursi panasnya menghampiri Fita untuk berdiskusi menyikapi putusan tersebut. Sedangkan terdakwa Marini tanpak pasrah dengan putusan itu tetap diam dan tertunduk di kursi panasnya. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima," kata Fita. 

Sementara jaksa Rai Artini yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dipidana penjara selama 13 tahun dan denda yang sama besarannya, masih bimbang antara menerima atau banding atas putusan tersebut. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata jaksa Kejari Denpasar ini. 

Dalam kasus ini, pasangan suami istri (Pasutri) dikenai Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama JPU. 

Para terdakwa ini adalah pasutri yang kompak. Hanya saja kekompakan itu justru membawa keduanya ke jeruji besi. Seperti yang terungkap dalam dakwaan JPU, perbuatan melawan hukum keduanya berhasil terendus aparat kepolisian berkat informasi dari masyarakat bahwa para terdakwa sering mengunakan sabu. 

Setelah melalui rangkai penyelidikan, petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung yang bernama Agung Indra Wijaya dan I Komang Gede Indrayana melakukan penangkapan disertai pengeledahan terhadap para terdakwa bertempat di Kamar Kos K Jalan Pulau Misol, Banjar Sumuh, Desa Tengku Umar, Denpasar Barat, pada tanggal 10 November 2018 sekitar pukul 04.00 Wita. 

Dari tangan para terdakawa, ditemukan 11 paket plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 35,75 gram netto. "Bahwa setelah ditanyakan kepada para terdakwa tentang kepemilikan paket sabu tersebut, terdakwa (I), Hendra, mengaku bahwa 9 paket sabu adalah milik seseorang bernama Mang Api yang terdakwa (I) ambil di Jalan Pulau Misol pada tanggal 10 November 2018 sekitar pukul 01.00 Wita. Sedangkan 2 plastik klip sabu adalah milik terdakwa (II), Marini yang diberikan oleh See yang merupakan pacar dari Mang Api," mengutip dakwaan jaksa Rai Artini. 

wartawan
Valdi
Category

Luh De Mediastuti Hijrah ke PDI Perjuangan, Sebut untuk Lanjutkan Pengabdian

balitribune.co.id | Mangupura - Ni Luh Gede Mediastuti, politisi asal Banjar Segara, Kuta, resmi meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan PDI Perjuangan. Keputusan ini diambil sebagai langkah melanjutkan pengabdian yang sejalan dengan idealisme dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.