Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasutri Penipu Sewa Ruko Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Pasutri penipu sewakan ruko orang.

BALI TRIBUNE - Sidang perkara kasus penipuan sewa Rumah Toko (Ruko) di Jalan Sulawesi, Denpasar Barat dengan terdakwa sepasang suami istri (Pasutri), Muhamad Zubair (35) dan Sherly Christie Suyandi (40), sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (31/7). Dalam sidanng tersebut, JPU Putu Gede Darmawan Hadi menuntut supaya majelis hakim diketuai I Ketut Suarta yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun terhadap masing-masing terdakwa. JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan penipuan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Saat mengikuti persidangan, Zubair masih tampak pinjang. Langkah kakinya terbantu tongkat yang dijepit dikedua tangannya. Tampak kedua kakinya yang ditembak Polisi karena mencoba kabur dari ruang tahanan Polsek Denbar beberapa waktu lalu, masih susah untuk bergerak. Seusai mendengar tuntutan JPU, terdakwa Zubair dan istrinya Sherly langsung menyampaikan pembelaan. Pada intinya, mereka meminta belas kasih dari majelis hakim untuk mengurangi hukuman yang diajukan JPU. "Mohon hukum yang seringan-ringannya, yang mulia," kata Sherly. Permohon kedua terdakwa ini pun akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya nanti. Sedangkan,JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Dalam kasus ini, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban yang bernama Danu Supriyono merugi kurang lebib 250 juta rupiah. Setelah berhasil melakukan penipuan terhadap korban, keduanya kemudian kabur ke Jakarta. Uang hasil kejahatan itu digunakan pasutri ini  untuk mengontrak rumah di Jakarta Barat, membeli mobil Volvo, membeli motor gede (moge) Golwing, membeli sejumlah Hp berbagai merek, perhiasan, dan lainnya. Dari pengejaran pihak kepolisian, kedua terdakwa berhasil diamankan di Jakarta, Sabtu (21/4) lalu. Zubair dibekuk lebih dulu. Saat itu ia tengah bersama teman wanitanya di sebuah kamar di Hotel Akoya, Jalan Taman Sari 11 No. 85, Jakarta Barat. Keesok harinya, polisi meringkus istrinya (Sherly) di Perum Green Lek City Claster Asia VII No.16 Jakarta barat, Minggu (22/4).

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Layanan Masyarakat, Pemkot Denpasar Terima Hibah Aset Bangunan dari Kemenkeu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar menerima hibah berupa tanah bangunan kantor pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyerahan hibah yang dilakukan untuk optimalisasi aset ini, dituangkan dalam penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Rela Pangkas Anggaran Perdin demi Perbaiki 21 Titik Jalan Rusak Akibat Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Menindaklanjuti hasil monitoring ruas jalan yang terdampak bencana dan belum mendapat penanganan dari pemerintah daerah, Komisi III DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas PUPR Perkim dan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli pada Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click

Apel HKN Januari 2026, Pemkab Tabanan Berikan Penghargaan kepada 92 PNS Purna Tugas

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana Bulan Januari Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.