Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PBVSI Bali Tak Kirim Tim ke Kejurnas

Nyoman Sukanada

BALI TRIBUNE - Lantaran belum adanya bantuan dana dari KONI Bali, Pengprov Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Bali akhirnya batal mengirimkan tim volinya untuk turun di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Voli yang dihelat Desember ini, di Jakarta. “Ya kami batal mengirimkan tim ke kejurnas, karena memang dana KONI Bali masih belum ada. Tapi setelah saya baca di media akhirnya kami memaklumi. Terpenting Pemerintah juga janganlah memandang sebelah mata ke KONI Bali,” ungkap Ketua Umum PBVSI Bali, Nyoman Sukanada, Kams (13/12). Karena semua itu, akibatnya dana pengajuan Rp 30 juta yang diajukan ke KONI Bali, akhirnya tak bisa dipenuhi dan diputuskan rapat pengurus PBVSI Bali untuk tidak mengirimkan timnya ke kejurnas. Namun tahun depan dipastikan kejurnas bakal diikuti. “Apalagi dana di anggaran perubahan yang diajukan KONI Bali juga belum cair. Kami lebih fokus saja mempersiapkan diri menghadapi Pra-PON tahun depan saja,” tambah Sukanada. Diuraikannya, jika untuk pemain bola voli khususnya putra untuk usia 19 tahun, pihaknya sudah memperoleh laporan dari Bidang Pembinaan dan Prestasi (Binpres), jika banyak pemain muda Bali potensial. “Tapi kami masih belum melakukan apa-apa karena masih menunggu juga informasi resmi kapan dan di mana Pra-PON resmi digelar. Kalau sudah tahu itu, baru enak untuk ancang-anacang seleksi pembentukan tim. Dengan demikian maka semuanya biasanya bisa dipersiapkan dengan matang. Tapi itu untuk putra. Pasalnya untuk putri masih kesulitan untuk banyak mencari pemain yang bekualitas di Bali untuk event selevel Pra-PON,” tutup Sukanada.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.