Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDIP Badung Godok Sembilan Nama, Beredar Paket 'Adi Parwa di Pilkada 2024

Bali Tribune / KIKA - Adi Arnwa dan Putu Parwata

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Badung masih menggodok nama-nama yang akan diusung sebagai calon bupati/wakil bupati Badung di Pilkada 2024. Ada sembilan nama yang masuk dalam penjaringan partai berlambang kepala banteng ini, namun kesembilan nama tersebut masih dirahasiakan. 

Belakangan beredar paket Adi Parwa di internal PDIP Badung. Paket ini merupakan penggabungan dua nama yang masuk penjaringan PDIP Badung. Yaitu I Wayan Adi Arnawa dan Putu Pawata. Adi Arnawa merupakan non kader yang jabatannya saat ini Sekda Badung. Sedangkan Putu Parwata adalah senior PDIP Badung yang menjabat sekretaris DPC dan Ketua DPRD Badung dua periode.

Bila merujuk pernyataan Ketua DPC PDIP Badung I Nyoman Giri Prasta maka sosok ini cukup mengena. Pasalnya, Giri Prasta menyebut ada kader dan non kader yang masuk penjaringan PDIP Badung. Adi Arnawa sendiri memang dikenal sangat lengket dengan Giri Prasta yang juga Bupati Badung. Sementara Parwata merupakan petinggi PDIP Badung setelah Giri Prasta.

Santer beredar kabar kalau dua tokoh ini akan menyatu dalam Pilkada Badung 2024 menjadi paket Adi Parwa. Adi Arnawa sebagai calon bupati dan Parwata sebagai calon wakil bupati Badung.

Parwata dimintai tanggapannya atas munculnya paket Adi Parwa ini masih terkesan normatif. Ia menyebut itu adalah aspirasi masyarakat.

“Yang namanya aspirasi ya sah-sah saja. Namun semua kan bermuara pada keputusan partai, yakni Ibu Ketua Umum,” kata Parwata belum lama ini.

Sebagai kader partai, kata politisi asal Dalung ini, pihaknya selalu siap apabila ditugaskan. Parwata juga mengaku tunduk dan patuh pada keputusan partai. "Sebagai petugas partai saya tunduk dan patuh kepada perintah partai," kata Parwata.

wartawan
ANA
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.