Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDIP Bali Pecat 8 Anggota Fraksi dari Jabatan

Bali Tribune/KADER - Ketua DPD PDIP Provinsi Bali I Wayan Koster bersama kader di sela-sela Rakernas PDIP

balitribune.co.id | DenpasarDPD PDIP Provinsi Bali menindak tegas para kader yang melakukan pelanggaran disiplin saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP di Jakarta, 10-12 Januari 2020 lalu. Tak tanggung-tanggung karena terbukti melanggar, PDIP mencopot delapan (8) anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten/ Kota se-Bali dari jabatan masing-masing. 

Pencopotan tersebut terungkap dalam instruksi DPD PDIP Provinsi Bali ketua DPC PDIP Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Jembrana. Keempat ketua DPC PDIP ini diperintahkan untuk memberhentikan kader partai dari jabatannya di lembaga dewan, baik di Fraksi maupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 

Instruksi tersebut menyusul pelanggaran disiplin yang dilakukan para kader saat pelaksanaan Rakernas PDIP pekan lalu. Mereka terbukti meninggalkan acara Rakernas, tanpa alasan yang jelas. 

“Para kader tersebut diberhentikan karena melakukan tindakan tidak disiplin, meninggalkan acara yang sedang berlangsung, pada saat mengikuti Rakernas I PDI Perjuangan pada 10-12 Januari 2020 di Kemayoran, Jakarta,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali I Wayan Koster, dalam keterangan pers, di Denpasar, Kamis (16/1/2020).

Menurut Koster, pemberian sanksi tegas tersebut dalam rangka menegakkan wibawa partai. Hal ini juga sebagai pelajaran bagi kader lainnya. Sebab saat ini PDIP tengah memperkokoh diri sebagai partai pelopor. 

“Pemberian sanksi secara tegas berupa pemberhentian tersebut, sekaligus sebagai pembelajaran bagi kader lain untuk menegakkan wibawa partai dan membangun disiplin serta budaya yang tinggi di partai dalam rangka memperkokoh partai bergerak dengan dinamis menjadi partai pelopor,” tandas Koster, yang juga Gubernur Bali. 

Adapun kedelapan kader PDIP Bali yang dicopot dari jabatannya di Fraksi dan AKD tersebut, masing-masing I Wayan Widnyana, SSos, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan; I Made Suardika, Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan; I Wayan Sudiana, SE, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tabanan; I Made Edi Wirawan, SE, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya I Made Suarta, SH, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan; I Ketut Suastika, SH, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bangli; H Adrimin, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jembrana; serta I Ketut Sudiasa, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gianyar. 

Selain memberhentikan delapan kader tersebut dari jabatannya, DPD PDIP Provinsi Bali juga memberikan peringatan keras kepada seorang I Gede Purnawan, anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan. Purnawan diberikan peringatan untuk pelanggaran yang sama.

wartawan
San Edison
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.