Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDIP Belum Pikirkan Koalisi Merah-Kuning

PDIP
Ilustrasi

Denpasar, Bali Tribune

Pilgub Bali memang baru digelar tahun 2018 mendatang. Hanya saja, sejak awal berbagai spekulasi bermunculan, terutama seputar arah koalisi partai politik di pulau Dewata. Bahkan ada sinyalemen kuat, pada Pilgub Bali 2018, PDIP akan berkoalisi dengan Partai Golkar.

Namun, skenario koalisi Merah-Kuning ini akan berjalan mulus mengandaikan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali yang juga Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, mau melunak. Artinya, Sudikerta harus rela di posisi calon wakil gubernur.

Sementara untuk posisi calon gubernur, menjadi jatah Ketua DPD PDIP Provinsi Bali, Wayan Koster. Sayangnya, sinyalemen ini ditepis oleh Wayan Koster. Saat dikonfirmasi wartawan di Denpasar, Senin (27/6), Koster menegaskan bahwa pihaknya belum ingin memikirkan format koalisi untuk Pilgub Bali, termasuk koalisi Merah-Kuning.

Pasalnya saat ini, PDIP justru masih fokus pada soliditas internal partai. “Kami belum ada pembicaraan ke arah itu. PDI Perjuangan Provinsi Bali saat ini masih konsentrasi untuk memperkuat soliditas internal partai,” tegas politisi asal Buleleng itu, saat dikonfirmasi via saluran telepon. Selain masih menata soliditas internal, demikian Koster, hajatan Pilgub Bali juga masih sangat lama.

Atas dasar itu, sinyalemen koalisi PDIP dengan Partai Golkar Bali untuk memaketkan Wayan Koster dan Ketut Sudikerta, sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Bali, juga tak terlalu ditanggapi anggota Fraksi PDIP DPR RI itu. “Pilgub masih sangat lama. Kami ingin perkuat soliditas di internal partai dulu. Soal koalisi itu, nanti lah. Sekarang belum,” pungkas Koster.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Ketut Sudikerta, hingga kini belum berhasil dikonfirmasi terkait rencana koalisi Merah-Kuning ini. Beberapa kali dihubungi, namun ponsel politisi asal Badung yang juga wakil gubernur Bali itu selalu dalam kondisi tidak aktif.

wartawan
San Edison
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.