Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDIP Belum Terbitkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah

Bali Tribune / Wayan Koster

 

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki pertengahan Maret 2020, PDIP belum kunjung menerbitkan rekomendasi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada Serentak di enam kabupaten dan kota di Bali. Bahkan spekulasi rekomendasi ini akan diumumkan ke publik saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD PDIP Bali di Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur, Sabtu (14/3), juga tidak terbukti. 

Meski belum ada pengumuman terkait rekomendasi, namun persiapan menghadapi Pilkada menjadi agenda penting dalam Rakerda tersebut, selain membahas tindak lanjut hasil Rakernas PDIP. Khusus untuk Pilkada di enam kabupaten/ kota di Bali, PDIP targetkan sapu bersih kemenangan. 

Dikonfirmasi disela-sela kegiatan terkait rekomendasi ini, Ketua DPD PDIP Provinsi Bali Wayan Koster tak banyak berkomentar. Ia hanya menyebut, rekomendasi belum turun. Kemungkinan rekomendasi akan diumumkan pada akhir Maret ini. 

"Masih cukup waktu untuk sosialisasi. Tenang saja. PDIP itu kerja tiga bulan, beres," kata Koster, dengan nada optimis. 

Guna memuluskan target sapu bersih kemenangan ini, PDIP akan menggerakkan seluruh amunisi baik di daerah maupun tingkat nasional. Bahkan Pilkada Karangasem, mendapat perhatian khusus PDIP. 

"Untuk di Karangasem saya akan all out, akan mengerahkan pasukan multinasional guna memenangkan Pilkada di Kabupaten Karangasem,” tegas Koster, yang juga gubernur Bali. 

Untuk kabupaten lain di Bali yang tidak menyelenggarakan Pilkada, Koster meminta agar tidak boleh berleha-leha dan berdiam diri. Politikus asal Sembiran, Buleleng itu memerintahkan agar kader di tiga kabupaten yang tidak menyelenggarakan Pilkada, untuk ikut membantu. 

Diketahui, Rakerda PDIP Bali ini dihadiri seluruh kader dari di Bali, termasuk kader yang duduk di jajaran eksekutif dan legislatif di semua jenjang. Adapun pemateri yang dihadirkan, semuanya dari DPP PDIP, seperti Sukur H Nababan, Rieke Diah Pitaloka, M Herviano, dan lainnya.

wartawan
San Edison
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.