Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDIP Tutup Proses Pendaftaran - Tiga Nama Bersaing Rebut Rekomendasi

PILKADA
Wayan Koster - Ni Putu Eka Wiryastuti - IB Rai Dharmawijaya Mantra

BALI TRIBUNE - Tim Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali DPD PDIP Provinsi Bali telah menyelesaikan tugasnya. Setelah dibuka sejak 4 Juli lalu, proses pendaftaran ini akhirnya ditutup secara resmi oleh Tim Nawa Sanga atau Tim Sembilan, Senin (10/7).

Dalam penutupan ini, Tim Sembilan mengumumkan tiga nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah mendaftar. Untuk bakal calon gubernur, ada tiga orang yang mendaftarkan diri, yakni I Wayan Koster, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya.

Koster yang menjabat sebagai ketua DPD PDIP Provinsi Bali dan Anggota DPR RI, didaftarkan oleh 9 DPC PDIP Kabupaten/Kota se-Bali pada 4 Juli. Adapun Eka Wiryastuti, Kader PDIP yang sedang menjabat Bupati Tabanan, didaftarkan oleh DPC PDIP Kabupaten Tabanan pada 8 Juli. Sementara Rai Mantara, non-kader yang sedang menjabat Walikota Denpasar, didaftarkan oleh DPC PDIP Kota Denpasar pada 9 Juli.

Sedangkan yang mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur, sebanyak tiga orang. Dua di antaranya merupakan kader PDIP, yakni I Putu Agus Suradnyana dan I Gusti Agung Rai Wirajaya.

Agus Suradnyana yang sedang menjabat bupati Buleleng didaftarkan DPC PDIP Kabupaten Buleleng pada 4 Juli. Adapun Rai Wirajaya, yang merupakan anggota DPR RI, didaftarkan DPC PDIP Kota Denpasar pada 9 Juli.

Sedangkan bakal calon Wakil gubernur non kader yang mendaftar adalah Tjokorda Oka Ardhana Sukawati (Cok Ace). Ia didaftarkan oleh 9 DPC PDIP kabupaten/Kota se-Bali pada 4 Juli.

Dari enam bakal calon gubernur dan wakil gubernur tersebut, hanya Eka Wiryastuti yang tidak menyertakan dokumen lengkap. Pendaftaran Eka Wiryastuti tidak dilengkapi Berita Acara Rapat DPC Partai.

“Sebagai catatan, berdasarkan Berita Acara Rapat DPC PDIP Kabupaten Tabanan pada 1 Juli lalu, Ni Putu Eka Wiryastuti dicalonkan sebagai bakal calon wakil gubernur. Namun yang bersangkutan tidak melengkapi dokumen pendaftaran sehingga DPC PDIP Kabupaten Tabanan tidak mendaftarkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai bakal calon wakil gubernur,” jelas Ketua Tim Nawa Sanga, I Wayan Sutena.

Menurut dia, Tim Nawa Sanga akan melaporkan semua nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah terdaftar tersebut ke DPD PDIP Provinsi Bali, termasuk yang tidak melengkapi dokumen pendaftarannya.

“Semuanya kami laporkan. Soal siapa yang akan akan dibawa ke DPP, itu sepenuhnya kewenangan DPD. Nanti DPP yang akan mengeluarkan rekomendasi,” ujar Sutena.

wartawan
San Edison
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.