Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang di Sukawati Meninggal, BPJAMSOSTEK Gianyar Berikan Santunan Rp 42 Juta

Bali Tribune / SANTUNAN - penyerahan santunan Jaminan Kematian oleh BPJAMSOSTEK Gianyar kepada ahli waris
balitribune.co.id | GianyarBPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Ni Wayan Margi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di KSP Bali Sinar Pandawa melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
 
Agen Perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasi, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.
 
Almarhum Ni Wayan Margi merupakan seorang pedagang Br. Silakarang, Singapadu Kaler, Sukawati Kabupaten Gianyar yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU) sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
 
I Ketut Sujana selaku ahli waris mengucapkan terimakasih kepada pihak BPJAMSOSTEK karena sudah memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. "Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJAMSOSTEK karena sudah diberikan santunan kematian. Biaya ini nantinya akan digunakan untuk biaya Ngaben dan sangat meringankan sekali bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Ketut.
 
Dikesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Pandu berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Pandu Aria.
 
Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. 
 
“Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan, maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," ungkapnya.
 
BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas. "Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” tambah Pandu Aria.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Pandu Aria juga menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," imbuhnya. 
 
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutupnya.
wartawan
YUE
Category

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPO Kasus Pencurian di Surabaya Berhasil Ditangkap di Tangkas

balitribune.co.id I Semarapura - Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, Polsek Klungkung, Aipda I Putu Agung Bagus Santika menerima informasi dari Kepala Dusun Meranggen terkait adanya seorang warga pendatang yang diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang tinggal di wilayah tersebut, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Museum Semarajaya Pamerkan 100 Keris Kuno

balitribune.co.id I Semarapura - Museum Semarajaya memamerkan lebih dari seratus bilah keris kuno  bertepatan dengan Hari Puputan Klungkung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari program edukatif Dinas Kebudayaan  melalui UPTD museum Semarajaya, sekaligus memperkenalkan warisan budaya Bali kuno kepada masyarakat luas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengelola Kawasan Nusa Dua Rejuvinasi Pulau Peninsula

balitribune.co.id I Badung - Pulau Peninsula yang berada di kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung kerap dijadikan destinasi bagi wisatawan asing dan domestik. Di Peninsula, wisatawan biasanya melakukan aktivitas jalan santai keliling pulau, bersepeda dan mengunjungi Water Blow. Saat ini pengelola kawasan Nusa Dua melakukan proses peremajaan dan penataan Pulau Peninsula untuk menghadirkan kenyamanan bagi wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click

26 WNA dan 1 WNI Disekap di Guest House Kuta, Diduga akan Dijadikan Operator Scam

balitribune.co.id I Mangupura - Aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di salah satu Guest House, Jalan By Pass Ngurah Rai, Gg. Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.