Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Pasar Kidul Ditata, Polda Bali Lakukan Penyemprotan

Bali Tribune/ PENYEMPROTAN - Petugas dari Polda Bali melakukan penyemprotan di Pasar Kidul Bangli.
Balitribune.co.id | Bangli - Pasca penutupan Pasar Kidul, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli bersama pengelola pasar melakukan pertemuan  untuk mengkaji terkait penataan pedagang. Rabu (15/7). Disisi lain petugas dari Polda Bali turun melakukan penyemprotan di pasar Kidul.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli I Wayan Gunawan ditemui usai pertemuan dengan pengelola Pasar Kidul mengatakan, sesuai perintah bupati terkait pengurangan kapasitas pasar hingga 50 persen setiap harinya, maka pihaknya menggelar pertemuan dengan pengelola Pasar Kidul. ”Kami sangat setuju dengan kebijakan bupati melakukan pengurangan kapasitas pedagang, tujuanya yakni penerpanan sosial distancing di Pasar Kidul bisa berjalan,” ujarnya. 
 
Dalam pertemuan disepakati, pedagang yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan rapid test non reaktif dilarang berjulan. Dengan penerapan sanksi tersebut, setidaknya hampir 250 - 300 pedagang tidak bisa berjualan, ditambah lagi yang menjalani karantina. “Dengan total jumlah pedagang 800 orang dikurangi dengan pedagang yang memengkung tidak mau mengikuti rapid test serta ditambah dengan pedagang yang menjalani karantina maka pengurangan kapasitas pedagang bisa dilakukan,” jelas I Wayan Gunawan.
 
Disinggung penerpanan sanksi bagi pedagang yang tidak bawa Suket rapid test non reaktif, pihaknya mengacu pada data, pedagang yang belum di rapid test kemarin sudah terdata nama-namanya “Kami juga meminta pedagang untuk ikut berpartisipasi, jika diketahui ada pedagang yang tidak ikut rapid test namun tetap berjualan bisa disampaikan ke petugas, nanti petugas turun menindaklanjutinya, langkah ini demi keselamatan kita semua,” jelasnya.
 
Selain itu dalam pertemuan juga diatur terkait keluar masuk pasar, untuk di sebelah selatan  dan utara pasar akan dibuat sekat ,sehingga praktis hanya bisa dilalaui sepeda motor. “Praktis dengan dibuat sekat pedagang bermobil tidak bisa lagi berjulan baik di selatan atau di utara pasar,” ungkapnya.
 
Disamping itu pintu masuk pasar nantinya akan ada petugas yang melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat termoscan. ”Penerapan dimuali hari Jumat nanti, sambil berjalan tentu akan dilakukan evaluasi,” sebutnya.
 
Disisi lain, petugas dari Kimia Biolagi Radioaktif (KBR) Polda Bali melakukan penyemprotan di Pasar Kidul. Kegiatan ini dipimpin oleh Wadir Bimmas Polda Bali AKBP Wayan Sri Yuda Yatni. Tampak hadir dalam giat penyemprotan Waka Polres Bangli Kompol I Gede Wali. Kata AKBP Wayan Sri Yuda Yatni, dengan kondisi yang terjadi tentu akan mengganggu roda perekonomian masyarakat. Ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. ”Klaster di Pasar Kidul cukup tinggi makanya kami dari jajaran Polda Bali turun melakukan penyemprotan,” kata AKBP Wayan Sri Yuda Yatni. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.