Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Sarana Upakara Meninggal, BPJAMSOSTEK Gianyar Berikan Santunan Rp42 Juta

Bali Tribune / SANTUNAN - BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris pedagang sarana Upakara yang meninggal dunia beberapa waktu lalu
balitribune.co.id | GianyarBPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari I Dewa Putu Polos yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Penyerahan santunan ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar yang dalam kesempatan ini diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Eka Paulina Pardede didampingi Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, agen Perisai BPJAMSOSTEK I Wayan Merta dan ahli waris yang juga selaku Sekretaris Desa Tegal Tugu Gianyar, I Dewa Gede Wijayasa Putra.
 
Almarhum I Dewa Putu Polos merupakan seorang pedagang sarana Upakara yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
 
I Dewa Gede Wijayasa Putra selaku ahli waris mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak BPJAMSOSTEK karena sudah memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. "Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJAMSOSTEK karena sudah diberikan santunan kematian. Memang ini tidak bisa menggantikan nyawa seseorang, tetapi ini sangat membantu sekali buat keluarga yang ditinggalkan karena dapat dipergunakan untuk biaya kelangsungan hidup,” ungkap Dewa Gede.
 
Dikesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Pandu berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Pandu.
 
Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," jelas Pandu.
 
BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-Undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas. "Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang," imbuhnya.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Pandu juga menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. 
 
"Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Pandu.
wartawan
YUE
Category

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Jembatan Peken Belayu-Kukuh Terancam Putus

balitribune.co.id I Tabanan - Jembatan penghubung Desa Peken Belayu dan Desa Kukuh di Kecamatan Marga, Tabanan, terancam putus. Ini terjadi akibat tebing yang ada di bagian pinggirnya longsor ke aliran Sungai Yeh Gangga pada Rabu (15/4/2026) siang.

Kondisi jembatan tua tanpa pondasi besi ini kian mengkhawatirkan karena getaran kendaraan bertonase besar yang melintas justru memperparah pengikisan tebing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemanfaatan Lahan Taman Bung Karno Penarungan Terkendala Kajian Kelayakan Lokasi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung belum sepenuhnya dapat memanfaatkan lahan di Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, untuk penanganan kompos. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan dengan desa setempat yang mengharuskan dilakukan kajian kelayakan lokasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Karya Maligia Punggel yang dirangkaikan dengan nyekah massal di Griya Agung Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Rabu (15/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click

Gedong Simpen Tapakan Pura Dalem Buahan Nyaris Dibobol Maling

balitribune.co.id I Tabanan - Pintu Gedong Simpen Tapakan di Pura Dalem Buahan, Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Tabanan, ditemukan dalam kondisi rusak dicongkel oleh orang tak dikenal pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Meski tidak ada barang berharga yang hilang, aksi percobaan pencurian tersebut sempat dipergoki warga sebelum pelakunya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.