Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegadaian Serahkan Lima Unit Tempat Sampah Wujud Peduli Kebersihan

Bali Tribune / TEMPAT SAMPAH - Penyerahan tempat sampah dari PT Pegadaian kepada pengelola Pasar Lokitasari.

balitribune.co.id | Denpasar - Bentuk kepedulian Kantor Wilayah Pegadaian Regional VII Denpasar, dalam menjaga bersihnya lingkungan, bertempat di Sekretariat Pasar Lokitasari, Senin (30/11) di Denpasar menyerahkan lima unit tempat sampah. Sumbangan tempat sampah  diserahkan langsung oleh Kepala Bagian Kemitraan Pegadaian, Purwaningsih sebagai bagian dari bisnis support dan diterima Kepala Unit Pasar Lokitasari, Ketut Gede Ariawan. 

Dalam kesempatan ini selain menyampaikan terima kasih, Gede Ariawan  juga berujar, sumbangan tempat sampah ini bagian dari perhatian PT Pegadaian dalam menunjang kebersihan yang ada dilingkungan Lokitasari. 

“Nanti tempat sampah ini akan kita tempatkan di beberapa titik,” tuturnya menjelaskan, apalagi kalau malam hari banyak pedagang di sekitar Lokitasari jelas akan sangat membantu. 

Gede Ariawan mengungkapkan, bantuan ini sebetulnya respon positif dari Pimpinan Pegadaian, Nuril Islamiah yang kebetulan  rumah dinasnya berseberangan dengan Pasar Lokitasari.

“Dari perbincangan itu lantas Pak Nuril berjanji akan menyumbangkan beberapa tempat sampah untuk menunjang keamanan, kenyamanan pasar dan sekitarnya,” sebutnya.

Lantas ia juga menyampaikan, kunjungan pembeli ke Lokitasari mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.

“Sekarang ini rata-rata hanya 250 orang yang berkunjung dibandingkan dengan hari-hari normal sebelum pandemi Covid-19, yang jumlahnya bisa tiga kalinya,” pungkas Gede Ariawan.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.