Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegawai DLH Gianyar Terusik, THL Kantor Honor Lapangan

Bali Tribune / PEGAWAI THL - Petugas sampah, pegawai THL lapangan di DLH Gianyar.

balitribune.co.id | GianyarPerbedaan honor antara Tenaga Harian Lepas (THL) dengan petugas di kantor dan lapangan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, sujatinya hal biasa. Namun, ketidaknyamanan antar pegawai setempat mulai terusik, setelah adanya kebijakan yang dinilai tebang pilih. Dimana, sejumlah pegawai yang tugasnya di kantor, justru distatuskan lapangan. Hasilnya, pendapatannya lebih tinggi dibanding dengan pegawai THL kantoran lainnya.

Dari keterangan yang diterima, Selasa (1/6/2021), kebijakan ini berubah sebagai buntut pemotongan gaji tenaga harian lepas (THL) akibat efisien anggaran pasca pandemi Covid-19. Dimana sejumlah pegawai THL kehilangan jam kerja. Hanya saja, beberapa THL kantoran yang kini jam kerja dipangkas, justru diselamatkan dengan status THL lapangan. Hanya saja, aktivitasnya tidak pernah di lapangan dan tetap bersama THL kantoran lainnya.  

Kondisi inipun memicu rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh para THL, karena pemberian status lapangan itu membuat sejumlah pegawai mendapatkan honor lebih tinggi.

“Kalau dia memang kerja di lapangan kami rasa tidak akan memicu kecemburuan seperti ini. Masalahnya, beberapa THL ini kerjanya sama seperti kami dan  tidak pernah kerja di lapangan,” ungkap salah seorang THL yang namanya enggan disebutkan.

Kuat dugaan, THL yang diketahui dekat dengan pimpinan ini diberikan status pekerja lapangan untuk menyelamatkan jam kerja. Sehingga penghasilannya, selamat dari pemotongan dan malahan justru ada yang bertambah. Ironisnya lagi, THL yang diuntungkan ini rata-rata pendatang baru, sehingga THL yang sudah mengabdi lebih lama hanya bisa gigit jari. Disebutkan, jumlah pegawai THL Kantoran yang kini berstatus pegawai lapangan mencapai  belasan orang.  

“Seperti THL di dinas lainnya, kami sebenarnya memaklumi kebijakan bupati terkait pemotongan honor dengan memangkas jam kerja. Masalah ini, di Dinas kami ada kebijakan yang tebang pilih,” terangnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala DLH Gianyar Ni Made Mirnawati menengaskan jika rekap kerja petugasnya semuanya menyesuaikan jam kerja. Semua THL di Dinas Lingkungan Hidup Gianyar bertugas sesuai kontrak kerja. Seperti halnya THL untuk tenaga lapangan, mereka kerja langsung di lapangan, seperti tenaga kebersihan dan sopir angkutan sampah, dan ada mandor lapangan yang mengawasi pergerakan mereka.

Hanya saja, paparnya, pengawasan tidak hanya bisa dilakukan di lapangan, tetapi bisa juga dilakukan di kantor. Karena itu, tenaga lapangan yang sudah menyelesaikan pekerjaan di lapangan, agar kembali dan standby di kantor. Karena dari kantor bisa tetap memantau pergerakan tenaga kebersihan dan sopir truk sampah.  

"Bahkan, saat di kantor, kami juga tugaskan untuk membantu pekerjaan kantor yang mendesak. Pengaturan ini, untuk mengefektifkan jam kerja mereka, dan mempercepat penyelesaian pekerjaan di DLH," jelasnya.

wartawan
ATA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.