Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pejabat DLHK Kota Denpasar Didakwa Pasal Berlapis

Bali Tribune/ I Wayan Kariana (44) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (19/11) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, I Wayan Kariana (44),  mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (19/11). 
 
Dia diadili karena menerima suap dari dua perusahaan swasta untuk memberikan izin rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dua perushaam itu yakni PT Sarimelati Kencana Tbk yang bergerak dibidang restiran Pizza Hut, dan PT. Sinar Wahyu Putra Transport bergerak dibidang Angkutan Pariwisata.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega, mendakwa pria yang tinggal di Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Paus, No.5, Sesetan, Denpasar ini dengan pasal berlapis.
 
Dakwaan ke satu, ialah Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 
 
"Terdakwa pengawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksakan seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu untuk diri sendiri," kata Jaksa Oka.
 
Diuraikan Jaksa Kejari Denpasar ini, Kariana yang diangkat menjadi Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar pada 11 Januari 2017 memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan penenilain dan penerbitan rekomendasi dokumen lingkungan, membentuk tim kordinasi pengendalian dokumen lingkungan dan melaksanakan kordinasi dalam rangka pencegahan dampak lingkungan.
 
Perbuatan terdakwa ini berawal saat dia bersama tim melaksanakan kegiatan pembahasan dan peninjauan lapangan hanya untuk empat tempat usaha. Namun terdakwa kembali mengeluarkan surat tugas tanpa sepengetahuan Sekertaris DLHK Kota Denpasar dengan cara mescan tanda tangan Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar untuk menambah dua lokasi yang akan disasar.
 
Sebelum turun ke lapangan,  pada Rabu 10 Juli 2019, terdakwa terlebih dahulu menghubungi saksi I Gusti Ayu Parwati sebagai kosultan hukum PT Sarimelati Kencana Tbk yang bergerak dibidang restiran Pizza Hut dengan mengirim surat undangan untuk melakukan pembahasan dan pininjuan UKL-PL.
 
Lalu keesokan harinya, pada Kamis 11 Juli 2019, terdakwa bersama tim mendatangi PT Sarimelati Kencana yang beralamat Jalan Gatot Subroto Tengah No 279 Denpasar. Ketika diperiksa, ternyata tempat usaha tersebut belum melengkapi surat permohonan izin mulai dari surat layak sehat rumah makan, izin air bawah tanah, pengelolaan sampah, DSDP penampungan limbah. Terdakwa kemudian meminta pihak PT Sarimelati Kencana untuk melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut.
 
"Setelah terdakwa bersama tim selesai melakukan pemeriksaan, kemudian saksi I Gusti Ayu Purwati diberitahu oleh terdakwa untuk mempermudah, memperlancar dan mempercepat proses penyelesaian rekomendasi dokumen UKL- UPL, untuk itu dimintai biaya oleh terdakwa," beber Jaksa Oka.
 
Saksi Purwati pun mengiyakan permintan terdakwa dengan memberi uang sebesar Rp1 juta. Pada hari yang sama, terdakwa juga melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lokasi di PT Sinar Wahyu Putra Transport di Tukad Badung No. 111 X Renon Denpasar. Saat itu saksi Dewa Putu Awan Sudiasa memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada terdakwa supaya proses permohonan rekomendasi UKL-UPL dapat dipercepat oleh terdakwa.
 
Ulah nakal terdakwa ini pun terendus oleh pihak kepolisian. Dia pun terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar.
 
Sementara dalam dakwaan ke-dua, ketiga, ke empat dan ke lima, Jaksa Oka memasang Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5  ayat (2) dan Pasal 11, UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan. Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengangendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan tim jaksa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Adi Arnawa Ikuti Korve Aksi Bersih Sampah di Pantai Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa mengikuti Korve Aksi Bersih sampah di Pantai Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan wood Chipper oleh Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Kepada Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Tanah Merayap di Sorga Mekar Rusak Rumah Warga, 2 KK Mengungsi

balitribune.co.id I Singaraja -  Diduga akibat curah hujan tinggi dan faktor kelabilan tanah, terjadi fenomena perayapan tanah (soil creep) melanda kawasan Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Rayapan tanah sendiri merupakan salah satu bentuk dari longsor bergerak dengan lambat, namun memiliki daya rusak yang besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Rencanakan Budidaya Apel di Desa Gitgit

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Distan) tengah menyiapkan program pengembangan tanaman apel di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Program ini dirancang sebagai langkah diversifikasi lahan pertanian sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Vakum Hampir Satu Dekade, Parade Ogoh-ogoh Sanur Metangi Siap Digelar di Pantai Mertasari

balitribune.co.id I Denpasar -  Semangat persatuan pemuda di kawasan Sanur kembali menggeliat melalui gelaran Parade Ogoh-ogoh bertajuk Sanur Metangi 2026 yang akan digelar pada tanggal 11-12 Maret 2026 di Pantai Mertasari Sanur, Denpasar. Setelah vakum hampir satu dekade, ajang kreativitas menyambut Hari Raya Nyepi ini kembali hadir dengan konsep “Samuhita” yang berarti menyatukan seluruh elemen menjadi satu kesatuan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melayat ke Puri Agung Gianyar, Megawati Ikut Prosesi Ngaskara

balitribune.co.id I Gianyar - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melayat di Puri Agung Gianyar, Kamis (5/3/2026). Kehadiran Megawati serangkaian  Karya Pelebon Ida Bhagawan Blebar. Megawati mengikuti prosesi Ngaskara di Bale Sumanggen untuk menyaksikan  dan mengantar sang adik angkat menuju sunia loka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.