Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pejabat Tambah Kaya Saat Pandemi, Pukat UGM Harap Ada Aturan Usut Asal-usul Kekayaan

Bali Tribune/ Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

balitribune.co.id | Jakarta  - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan terjadi penambahan kekayaan harta pejabat selama pandemi Covid-19 sebesar 70 persen. 
 
Hal itu disampaikan Pahala setelah KPK melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam satu tahun terakhir. 
Menanggapi fakta tersebut, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan bahwa para pejabat negara harus bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya. 
 
"Kalau tidak bisa dijelaskan maka masuk dalam kategori illicit enrichment atau penambahan kekayaan secara tidak wajar," ujar Zaenur, Senin (13/9/2021). 
 
Melansir Kompas.com, Zaenur menjelaskan, illicit enrichment belum diatur baik dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Dengan demikian, Zaenur menilai, jika illicit enrichment telah dimasukkan dalam sistem peradilan di Indonesia, ketika pejabat negara yang mengalami peningkatan harta kekayaan secara drastis dan tidak bisa dijelaskan, maka harta tersebut bisa dirampas oleh negara. 
 
Dia pun meminta agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 
"Namun sayangnya revisi UU Tipikor sampai sekarang tidak ada kemajuan, selain itu RUU Perampasan Aset yang mengenal unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan itu juga tidak ada progres," kata dia. 
 
Lebih lanjut, Zaenur memaparkan bahwa saat ini pelaporan LHKPN di Indonesia tidak disertai sanksi yang jelas. Sebab, UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur bahwa penyelenggara negara mesti bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme bahkan tidak mengatur soal sanksi tegas pelaporan LHKPN.
 
 "Dalam UU tersebut sanksinya disebut administratif, tapi tidak diatur lebih lanjut sampai sekarang dalam peraturan perundang-undangan," ucap Zaenur. 
Dalam pandangan Zaenur, jika pemerintah ingin memberantas korupsi secara efektif maka harus dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset dan reivis UU Tipikor. 
"Dalam UU Tipikor bisa mengkriminalkan (memasukkan) illicite enrichment, kalau dalam RUU Perampasan Aset bisa mengkriminalkan unexplained wealth," ucap dia.
 
 Secara umum, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Selasa (7/9/2021) lalu mengatakan bahwa terjadi kenaikan harta kekayaan pejabat publik di pemerintahan pusat sebesar 70,3 persen. Selain itu KPK juga mencatat bahwa harta kekayaan pemerintah daerah turut alami peningkatan. Pahala menjelaskan ada 30 persen gubernur dan wakil gubernur yang melaporkan harta kekayaannya bertambah di atas Rp1 miliar. Sisanya sebanyak 40 persen melaporkan kekayaannya bertambah kurang dari Rp1 miliar. Meski demikian Pahala menyebut bahwa kenaikan harta pejabat daerah masih terbuilang wajar.
wartawan
HAN
Category

Lewat Proyek Karbon Hutan Kopi Kintamani sebagai Wadah Alami Menyerap dan Menyimpan CO2

balitribune.co.id | Bangli - Coop Coffee Foundation mengajak awak media di Bali untuk melihat secara langsung proyek pemulihan hutan kopi Kintamani di Desa Catur, Kabupaten Bangli, Kamis (9/7) yang telah menjadi desa pilot pelaksanaan proyek karbon program Tropical Landscape Grant Funding (TLGF). 

Baca Selengkapnya icon click

World Climbing Series 2026, Desak Made Kembali Persembahkan Emas

balitribune.co.id I Denpasar - Atlet panjat tebing Desak Made Rita Kusuma Dewi kembali mempersembahkan medali emas untuk Indonesia dari nomor speed putri di ajang World Climbing 2026.

Setelah sebelumnya meraih emas pada World Climbing Series Krakow 2026 di Polandia, Sabtu (4/7/2026) pekan lalu, atlet asal Bali ini kembali meraih emas di World Climbing Series Chamonix 2026, Prancis pada Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Penerima Bansos Hingga ke Banjar-Banjar, Pemkab Jembrana Kerahkan Ribuan ASN

balitribune.co.id I Negara - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tak lagi hanya berkutat di balik meja kantor. Mulai Jumat (10/7/2026), mereka turun langsung menyusuri desa, lingkungan, hingga banjar-banjar untuk mendata dan memverifikasi kondisi masyarakat. Misi yang diemban bukan sekadar mengumpulkan data, melainkan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima warga yang berhak.

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Kemacetan di Gilimanuk, Pelabuhan Celukan Bawang Jadi Alternatif Penyeberangan Bali–Jawa

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana – Ketapang, Banyuwangi terutama saat menjelang idul fitri maupun natal dan tahun baru. Salah satunya dengan membuka jalur alternatif layanan penyeberangan guna mengurai kepadatan di lintas Gilimanuk–Ketapang. Salah satunya dengan membuka akses baru lewat Pelabuhan Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usung Tema "Kriya Loka", Kerambitan Creative Space 2026 Beri Ruang Inklusif bagi Lansia

balitribune.co.id | Tabanan- Ribuan lanjut usia (lansia) yang tergabung dalam Forum Lansia Kerambitan (Laketan) memeriahkan rangkaian Kerambitan Creative Space 2026. Acara yang mengusung tema "Kriya Loka" ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Kerambitan bersama seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Kerambitan di Lapangan Desa Kerambitan, Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Badung Serahkan Rp 20 Juta ke ST Dwi Tunggal, Minta Generasi Muda Jaga Kekompakan

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Sekaa Teruna (ST) Dwi Tunggal Banjar Puseh, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Sabtu (11/7/2026). Dalam kesempatan itu, Pemkab Badung menyerahkan bantuan dana kreativitas sebesar Rp20 juta kepada ST Dwi Tunggal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.