Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaksanaan Danu Kerthi di Legian Diipusatkan di Tukad Mati

Bali Tribune / DANU KERTHI - Pelaksanaan Danu Kerti dengan melakukan pembersihan di sepanjang tukad mati dan penebaran benih ikan, Sabtu (29/1).

balitribune.co.id | MangupuraDalam rangka pelaksanaan Danu Kerthi serangkaian Tumpek Uye sebagai tata titi kehidupan masyarakat Bali terhadap kecintaan alam dan binatang para pelaku usaha, partai politik, Sekolah Dasar, Organisasi Kemasyarakatan dikelurahan Legian melaksanakan Danu Kerti dengan melakukan pembersihan di sepanjang Tukad Mati dan penebaran benih ikan, Sabtu (29/1). 

Turut ikut serta  Kaban Kesbangpol I Nyoman Suendi, Plt. Kepala BNN Badung Anak Agung Gede Mudita, Camat Kuta D. Ngurah Bhayudewa, Lurah Legian Putu Eka Martini, Ketua LPM Legian Puspa Negara, Perwakilan KPU, Bawaslu, FKUB dan masyarakat sekitar.

Ketua LPM Legian Puspa Negara mengatakan pihaknya memang mempunya program harian “Prokasih” yaitu  Program Kali Bersih dan sudah berlangsung selama 2 tahun setiap hari Jumat di Tukad Mati. Bupati Badung juga mencanangkan semua sungai di Badung akan menjadi tampak depan Kabupaten Badung, pihaknya akan sambut hangat program pemerintah daerah ini. Tujuannya juga melakukan Prokasih ini secara rutin guna menciptakan suasana yang bersih, sehat dan asri. 

"Bersamaan dengan pelaksanaan Danu Kerthi di Kabupaten Badung dan kami di Tukad Mati mendapatkan kesempatan melaksanakan Danu Kerthi ini secara sekala dan ini kami sambut hangat, ini merupakan contoh peduli pemerintah kepada kami dan ini akan membuat alam dan lingkungan ini serasi, selaras dan seimbang. Kami ingin memberikan kekuatan yang kami miliki untuk bersama Pemda Badung bersama-sama mebangun Kabupaten Badung. Karena Tumpek Uye , penghargaan kami kepada alam, lingkungan dan hewan maka hari ini kami bersama-sama melaksanakan pembersihan di Tukad Mati dan melakukan penebaran benih ikan  sehingga membuat Tukad Mati yang bersih, sehat dan asr," jelasnya.

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.