Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaksanaan Danu Kerthi di Legian Diipusatkan di Tukad Mati

Bali Tribune / DANU KERTHI - Pelaksanaan Danu Kerti dengan melakukan pembersihan di sepanjang tukad mati dan penebaran benih ikan, Sabtu (29/1).

balitribune.co.id | MangupuraDalam rangka pelaksanaan Danu Kerthi serangkaian Tumpek Uye sebagai tata titi kehidupan masyarakat Bali terhadap kecintaan alam dan binatang para pelaku usaha, partai politik, Sekolah Dasar, Organisasi Kemasyarakatan dikelurahan Legian melaksanakan Danu Kerti dengan melakukan pembersihan di sepanjang Tukad Mati dan penebaran benih ikan, Sabtu (29/1). 

Turut ikut serta  Kaban Kesbangpol I Nyoman Suendi, Plt. Kepala BNN Badung Anak Agung Gede Mudita, Camat Kuta D. Ngurah Bhayudewa, Lurah Legian Putu Eka Martini, Ketua LPM Legian Puspa Negara, Perwakilan KPU, Bawaslu, FKUB dan masyarakat sekitar.

Ketua LPM Legian Puspa Negara mengatakan pihaknya memang mempunya program harian “Prokasih” yaitu  Program Kali Bersih dan sudah berlangsung selama 2 tahun setiap hari Jumat di Tukad Mati. Bupati Badung juga mencanangkan semua sungai di Badung akan menjadi tampak depan Kabupaten Badung, pihaknya akan sambut hangat program pemerintah daerah ini. Tujuannya juga melakukan Prokasih ini secara rutin guna menciptakan suasana yang bersih, sehat dan asri. 

"Bersamaan dengan pelaksanaan Danu Kerthi di Kabupaten Badung dan kami di Tukad Mati mendapatkan kesempatan melaksanakan Danu Kerthi ini secara sekala dan ini kami sambut hangat, ini merupakan contoh peduli pemerintah kepada kami dan ini akan membuat alam dan lingkungan ini serasi, selaras dan seimbang. Kami ingin memberikan kekuatan yang kami miliki untuk bersama Pemda Badung bersama-sama mebangun Kabupaten Badung. Karena Tumpek Uye , penghargaan kami kepada alam, lingkungan dan hewan maka hari ini kami bersama-sama melaksanakan pembersihan di Tukad Mati dan melakukan penebaran benih ikan  sehingga membuat Tukad Mati yang bersih, sehat dan asr," jelasnya.

wartawan
ANA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.