Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Illegal Loging, Kelabuhi Polisi, Angkut Kayu Curian Pakai Minibus

Bali Tribune/ GUNAKAN MINIBUS - Pelaku illegal loging gunakan minibus untuk mengangkut kayu hasil curiannya.
Balitribune.co.id | Negara - Pelaku illegal loging kini semakin lihai untuk memuluskan aksinya. Mereka tidak lagi menggunakan truk untuk mengangkut kayu hasil curiannya. Untuk mengelabui pertugas, pelaku illegal loging mengangkut kayu menggunakan kendaraan minu bus.
 
Seperti yang dilakukan oleh dua pelaku illegal loging yang berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana. Berdasarkan informasi, Selasa (28/7), pengungkapan kasus illegal loging ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Jajaran Opsnal Unit IV Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Jembrana Iptu I Made Suharta Wijaya melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya kendaraan pengangkut kayu hutan illegal melintas di wilayah Kecamatan Melaya.
 
Pada Kamis (23/7) sekitar pukul 05.00 Wita, polisi mendapati kendaraan minibus warna putih penuh muatan yang melintas dari arah barat di ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Negara. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mini bus warna putih nomor polisi DK 1223 BH, di dalamnya mengangkut kayu gelondongan. Setelah dilakukan pengecekan diketahui total jumlah kayu hutan berukuran besar yang ditemukan di dalam mini bus tersebut sebanyak 37 batang.
 
Namun pengemudi minibus tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas kayu hutan jenis sonokeling tersebut, sehingga diamankan dan digiring ke Polres Jembrana. Saat dimintai keterangan, pelaku Sujianto (41) warga Banjar Klatakan, Desa Melaya, mengaku diperintah untuk mengemudikan mini bus berisi kayu hutan tersebut oleh pelaku I Ketut Pungki Sumawan alias Mawan (57) yang juga tetangganya. Kayu hutan tersebut diakui pelaku dikirim dari Banjar Klatakan, Melaya menuju Desa Banyubiru, Negara.
 
Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap pelaku Sujianto, polisi lalu mengamankan pelaku Mawan sebagi pemilik mobil dan kayu hutan illegal tersebut. Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita, Selasa (28/7), mengatakan dari kedua pelaku illegal loging yang diamankan jajarannya tersebut, saat ini hanya pelaku Sujianto yang dilakukan penahanan. Sedangkan pelaku Mawan tidak dilakukan penahanan penahanan karena dalam kondisi sakit. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa pelaku Mawan mengalami sakit jantung,” ujarnya. 
 
Namun ia memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku illegal loging ini terus berlanjut dan pelaku Mawan tetap dikenakan wajib lapor. “Sementara perkara ini juga masih dilakukan pengembangan,” ungkapnya. 
 
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 KUHP. “Saat ini proses hukum terhadap kedua pelaku masih dalam tahap penyidikan,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Harga Telur Ayam Anjlok, Peternak Terancam Gulung Tikar

balitribune.co.id I Amlapura - Sejak beberapa pekan terakhir ini harga telur ayam di tingkat peternak di sebagian besar daerah di Indonesia anjlok cukup drastis. Hal ini juga dialami oleh seluruh peternak di Kabupaten Karangasem, salah satunya para peternak di sentra peternakan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Pelepasan Burung Tandai Pembukaan Penglipuran Village Festival XIII

balitribune.co.id I Bangli - Perhelatan  Penglipuran Village Festival (PVF) XIII Tahun 2026 secara resmi dibuka pada Kamis (9/7/2026) ditandai pelepasan burung ke udara. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,  pembukaan festival yang telah masuk 100 Karisma Event Nusantara untuk keempat kalinya ini, dipusatkan di Tugu Makam Pahlawan Penglipuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mesin Pirolisis Tak Kunjung Beroperasi, Sampah Residu Menumpuk di TOSS Center Karangdadi

balitribune.co.id I Semarapura - Tumpukan sampah residu di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center, Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, masih belum teratasi. Mesin pengolah sampah berteknologi pirolisis yang diharapkan menjadi solusi belum dapat dioperasikan karena masih menunggu kedatangan teknisi ahli dari luar negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.