Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Perburuan Satwa Liar di TNBB Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Bali Tribune / DIBANTAI – Sejumlah satwa liar yang dibantai oleh pelaku di Taman Nasional Bali Barat.

balitribune.co.id | SingarajaPelaku perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) beberapa waktu lalu akhirnya kena batunya.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara pada pelaku  Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel. Vonis itu lebih ringan dari tuntuan jaksa.

Dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengangkut Satwa yang Dilindungi dalam Keadaan Mati, sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan kesatu jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata hakim Gusti Juliartawan dalam putusannya pada sidang putusan, Senin (19/2) di PN Singaraja.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pertimbangan memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi. “Yang meringankan terdakwa berterus terang, belum pernah dihukum dan terdakwa tulang punggung keluarga,” imbuhnya.

Vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kadek Adi Pramartha.JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan itu,Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan. Sedangkan jaksa maupun terdakwa menyatakan piker-pikir atas putuan tersebut. ”Jaksa dan kedua terdakwa menyatakan piker-pikir atas putusan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap di tempat berbeda. Kadek Dandi terlebih dahulu ditangkap polisi pada Selasa (17/10/2023) lalu di wilayah kabupaten Klungkung. Menyusul Putu Arya Wiguna Alias Apel ditangkap pada Minggu (5/11/2023) setelah sempat kabur dan bersembunyi di wilayah Jawa Timur.

Kedua terdakwa terpergok oleh petugas TNBB tengah mengangkut belasan satwa liar dalam kondisi mati di kawasan Prapat Agung pada Sabtu (14/10/2023) dinihari sekitar pukul 01.40 Wita. Petugas menemukan 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa di dalam mobil Toyota Kijang DK 1532 WB. Keempat pelaku diketahui kabur saat dikejar aparat. Hingga saat ini dua pelaku lainya yakni Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri belum berhasil ditangkap aparat kepolisian yang memburunya.

wartawan
CHA
Category

Jatiluwih Festival 2026 Padukan Olahraga Lari dan Budaya Tani

balitribune.co.id I Tabanan – Manajemen DTW Jatiluwih meluncurkan strategi promosi unik dengan mengolaborasikan aktivitas pertanian, keindahan alam, serta olahraga lari dalam ajang Bali Tourism Run pada 20-21 Juni 2026 mendatang.

Event perdana ini merupakan bagian dari Jatiluwih Festival 2026 yang untuk pertama kalinya resmi masuk dalam program Karisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Galungan dan Kuningan, Satgas Polda Bali Cek Harga Pangan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah umat Islam merayakan Idul Adha dan umat Buddha memperingati Waisak, masyarakat Bali kini bersiap menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan. Momentum keagamaan yang sarat makna ini biasanya diikuti peningkatan kebutuhan bahan pokok penting (Bapokting), mulai dari beras, telur, minyak goreng, gula, kedelai, cabai, bawang, hingga daging.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Pastikan Jalan Lingkar Barat dan Jalan Tembus Unud-Ungasan Berproses

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kuta Selatan guna mengatasi persoalan kemacetan yang semakin meningkat, khususnya di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK).

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri puncak Karya Nyawa Wedana Utama di Wantilan Nusa Bangsul, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Minggu (31/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.