Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Perburuan Satwa Liar di TNBB Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Bali Tribune / DIBANTAI – Sejumlah satwa liar yang dibantai oleh pelaku di Taman Nasional Bali Barat.

balitribune.co.id | SingarajaPelaku perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) beberapa waktu lalu akhirnya kena batunya.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara pada pelaku  Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel. Vonis itu lebih ringan dari tuntuan jaksa.

Dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengangkut Satwa yang Dilindungi dalam Keadaan Mati, sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan kesatu jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata hakim Gusti Juliartawan dalam putusannya pada sidang putusan, Senin (19/2) di PN Singaraja.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pertimbangan memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi. “Yang meringankan terdakwa berterus terang, belum pernah dihukum dan terdakwa tulang punggung keluarga,” imbuhnya.

Vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kadek Adi Pramartha.JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan itu,Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan. Sedangkan jaksa maupun terdakwa menyatakan piker-pikir atas putuan tersebut. ”Jaksa dan kedua terdakwa menyatakan piker-pikir atas putusan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap di tempat berbeda. Kadek Dandi terlebih dahulu ditangkap polisi pada Selasa (17/10/2023) lalu di wilayah kabupaten Klungkung. Menyusul Putu Arya Wiguna Alias Apel ditangkap pada Minggu (5/11/2023) setelah sempat kabur dan bersembunyi di wilayah Jawa Timur.

Kedua terdakwa terpergok oleh petugas TNBB tengah mengangkut belasan satwa liar dalam kondisi mati di kawasan Prapat Agung pada Sabtu (14/10/2023) dinihari sekitar pukul 01.40 Wita. Petugas menemukan 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa di dalam mobil Toyota Kijang DK 1532 WB. Keempat pelaku diketahui kabur saat dikejar aparat. Hingga saat ini dua pelaku lainya yakni Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri belum berhasil ditangkap aparat kepolisian yang memburunya.

wartawan
CHA
Category

Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk Jebol di Dua Titik, Truk Terperosok

balitribune.co.id | Tabanan - Dua titik bahu jalan di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, jebol akibat tergerus aliran air hujan. Peristiwa ini memicu kekhawatiran pengguna jalan karena salah satu titik kerusakan memiliki kedalaman yang cukup ekstrem hingga mencapai lima meter.

Baca Selengkapnya icon click

Boehringer Ingelheim dan BAWA Edukasi Ribuan Siswa SD, Perkuat Upaya Cegah Rabies di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan rabies di Bali terus diperkuat melalui jalur pendidikan sejak dini. PT Boehringer Ingelheim Indonesia bersama Bali Animal Welfare Association (BAWA) resmi menuntaskan program "Sustainable Development for Generation (SD4G) 2025 – Stop Rabies Education" yang berlangsung selama empat bulan, dari Juli hingga November 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebah di Kebun Raya Sengat 20 Pengunjung, Damkar Bertindak

balitribune.co.id | Tabanan - Kebakaran (Damkar) Tabanan dan Badung menangani sarang tawon Dendeng Ai di areal Kebun Raya Eka Karya Bali, Bedugul, Kecamatan Baturiti, Kamis (8/1).

Ini dilakukan setelah muncul laporan adanya 20 pengunjung Kebun Raya yang tersengat tawon saat berwisata belum lama ini. Sarang tawon itu sendiri berada di dahan pohon setinggi sepuluh meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Dorong Ketepatan Waktu Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM Tahun 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Kamis (8/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.