Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Usaha di Kawasan Wisata Diimbau Jaga Harmoni Momen Hari Keagamaan

Ni Putu Eka Martini
Bali Tribune / Ni Putu Eka Martini

balitribune.co.id | Mangupura - Terkait pelaksanaan Nyepi pada tanggal 29 Maret 2025, pihak manajemen akomodasi wisata diimbau untuk mengingatkan para tamunya agar mematuhi tata tertib dan menghormati umat Hindu yang melaksanakan Hari Suci Nyepi. Tamu yang menginap saat Nyepi diminta tidak melakukan aktivitas di luar hotel dan pencahayaan di hotel pada hari suci tersebut dapat diminimalisasi.

Lurah Legian Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Ni Putu Eka Martini mengatakan, untuk memastikan perayaan dua hari besar keagamaan ini yakni Hari Suci Nyepi dan Idulfitri berjalan dengan aman dan damai tanpa gangguan yang berarti. Pihaknya bekerjasama dengan berbagai unsur pengamanan meliputi kepolisian, Satpol PP, Babinkamtibmas hingga petugas keamanan di masing-masing akomodasi wisata untuk meninggkatkan koordinasi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan wisata tetap kondusif. "Untuk keamanan sudah berkoordinasi menjelang Nyepi dan Idulfitri dengan sinergitas kepolisian, desa adat," ungkapnya di Badung beberapa waktu lalu.

Semua pihak yang berada di Bali selama perayaan ini diharapkan dapat menghormati hari suci tersebut. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak termasuk pelaku usaha hotel maupun akomodasi wisata lainnya, diharapkan kawasan wisata di Legian, Kuta tetap menjadi tempat yang aman bagi semua pihak yang merayakan hari besar keagamaan maupun wisatawan yang berkunjung saat libur Lebaran tahun 2025. 

Kendati aktivitas menjelang Idulfitri dan Nyepi cenderung meningkat, para pelaku usaha di kawasan Legian, Kuta diimbau untuk menjaga harmoni antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap perayaan hari keagamaan. Hal ini demi menjaga kondusivitas keamanan menjelang dua hari besar keagamaan. 

Masyarakat, pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan di kawasan pariwisata tersebut agar lebih waspada, mengingat potensi kriminalitas cenderung meningkat seiring meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang Idulfitri 1446 H dan pelaksanaan Nyepi Caka 1947 yang waktunya berdekatan.

wartawan
YUE
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.