Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelantikan PAW Perbekel Lebih, Ni Wayan Geria Wahyuni

Ni Wayan Geria Wahyuni

BALI TRIBUNE - Sempat tertunda, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra akhirnya melantik dan mengambil sumpah jabatan serta serah terima jabatan Perbekel Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Lebih, Kecamatan Gianyar di Ruang Sidang Bupati Gianyar, Senin (14/1) kemarin.   Ni Wayan Geria Wahyuni sebagai PAW dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar nomor 143/E-14/HK/2018 menggantikan Pj. Perbekel Desa Lebih Gede Bagiada. Selain pelantikan Perbekel, pada kesempatan itu juga dilantik Ketua TP.PKK Desa Lebih Ni Ketut Dariani serta pengukuhan Bunda PAUD oleh Bunda PAUD Kabupaten Gianyar, Ny. Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra. Bupati Gianyar Made Mahayastra pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pj.Perbekel Lebih, Gede Bagiada atas segala pengabdiannya dan telah mensukseskan tahapan pemilihan Perbekel PAW Desa Lebih.  Ditegaskan Mahayastra, PAW Desa Lebih terpilih merupakan mantan tenaga ahli desa, “Kini mantan tenaga ahli yang terpilih menjadi PAW Desa Lebih ini akan diuji apakah betul-betul bisa menjalankan kepemimpinan di desa,” ujar Bupati Gianyar tersebut. Ditambahkannya walaupun menjadi PAW, masih ada cukup waktu yang mendekati 3 tahun untuk membangun Desa Lebih. Apalagi sekarang ini desa betul-betul menjadi ujung tombak pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemberdayaan pembangunan, pembukaan lapangan kerja dan segala jenis program yang ada. Mahayastra juga berharap dari 64 Kades yang ada di Gianyar dimana salah satunya seorang perempuan hendaknya mampu  memimpin lebih baik dari laki-laki.  PAW Desa Lebih juga diharapkan terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan melalui pemahaman peraturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi dengan support anggaran yang mencukupi dari pusat dan daerah sudah saatnya desa untuk berbenah. 

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.