Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelantikan Profesi Insinyur dan Pelepasan Calon Wisudawan Periode ke-5 Pascasarjana Unud

Bali Tribune / Pelantikan Profesi Insinyur dan Pelepasan Calon Wisudawan Periode ke-5 Tahun 2023, Pascasarjana Unud, Selasa (10/10).

balitribune.co.id | Denpasar - “Long-Life Education, belajar tidak boleh berhenti disini, menuntut ilmu harus selalu dilakukan  selama kita masih hidup” Ucap Prof. Dr. Eng. Ir. Ni Nyoman Pujianiki, ST., MT., M.Eng, IPM, Wakil Direktur (Wadir) Bidang Akademik dan Perencanaan Pascasarjana Universitas Udayana (Unud) dalam sambutannya pada Pelantikan Profesi Insinyur dan Pelepasan Calon Wisudawan Periode ke-5 Tahun 2023, Pascasarjana Unud, Selasa (10/10).

Bertempat di Gedung Aula Pascasarjana, sebanyak 31 orang calon wisudawan, diantaranya adalah 3 orang calon wisudawan dari program studi doktor ilmu lingkungan, 1 orang dari program studi magister ergonomi fisiologi kerja, 7 orang dari program studi magister ilmu lingkungan dan 20 orang dari program studi program profesi insinyur dilantik dan dilepas oleh Wakil Direktur I Pascasarjana Unud. “Dapat kami laporkan, sampai saat ini, Pascasarjana Unud telah menamatkan sebanyak 6 orang program doktor, 556 orang program magister, dan 575 orang program profesi insinyur termasuk yang akan dilepas oleh Direktur pada pagi hari ini” lapor Wadir I Pascasarjana Unud.

“Ini adalah momentum yang ditunggu-tunggu bagi kita semua setelah melewati perjalanan panjang dalam menempuh studi, saya tidak menyangka akan sampai pada titik ini, butuh banyak dorongan dari dalam maupun dari luar untuk sampai disini. Pesan saya, jangan pernah berhenti belajar, atur waktu sebaik mungkin. Dan yang terakhir, Kita harus bangga menjadi bagian dari Unud”, Ucap Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, ST., MT, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung yang menjadi perwakilan calon wisudawan program doktor dalam penyampaian kesan dan pesan calon wisudawan.

“Mengutip dari perkataan orang bijak, tidak perlu menjadi luar biasa untuk memulai, tetapi mulailah untuk menjadi orang luar biasa. Semoga Unud semakin maju dan terdepan dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan bermartabat”, lanjut Kadis DPMPTSP Kab Badung.

Sumber: https://www.unud.ac.id

wartawan
ARW
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.