Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelarian Buron 9 Tahun Kasus Korupsi di Papua Berakhir di Gianyar

Bali Tribune/ Made Jabbon (tengah) masih nyeker alias telanjang kaki saat diamankan tim tabur kejaksaan.



balitribune.co.id | Denpasar - Perburuan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra, (41), berakhir di Gianyar. Dia merupakan terpidana rasuah pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Disdik) Kabupaten Keerom, Papua beberapa tahun silam.

Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, Kejati Bali sudah mencium keberadaan Made Jabbon di Bali. Kejati Papua kemudian melakukan koordinasi dengan Kejati Bali untuk melacak keberadaan Made Jabbon di Bali. Tim penangkap buron (tabur) Kejati Papua dan Kejati Bali melakukan pemantauan di rumah Made Jabbon yang beralamat Di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Lalu, pada pagi hari, Jumat (12/11) pukul 06.00 WITA, Made Jabbon yang 9 tahun lamanya menjadi buron berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.  "Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua yang telah 9 Tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua," kata Luga dalam keterangan persnya.

Dijelaskan Luga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012, Made Jabbon telah dinyatakan terbukti melakukan korupsi  pengadaan Notebook dan Genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 805.908.700.

Perbuatanya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Dia dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000,- subsidair 3 Bulan Kurungan. Selain itu terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 740.908.700,- subsidair 1 Tahun Penjara," kata Luga.

Dalam kasus ini, Jabbon merupakan Direktur CV Romba Putra. Ia memanipulasi data pengadaan notebook dan genset di Disdik Keerom. Modusnya menyerahkan dokumen pernyataan berisi pengadaan proyek telah selesai 100 persen. Sehingga Disdik Keerom wajib melakukan pembayaran 100 persen uang kontrak kerja.  Padahal, pengadaan notebook dan genset tersebut belum selesai.

Sebetulnya, kata Luga, selama menjalani proses pidana di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat Banding, JPU Kajati Papua melakukan penahanan terhadap Made Jabbon. Namun, saat kasus tersebut naik ke tingkat Kasasi, pihak JPU terpaksa mengeluarkan Made Jabbon dari tahanan lantaran masa tahanannya telah habis.

Kesempatan itu pun digunakan Made Jabbon untuk menghindari eksekusi oleh Kejaksaan hingga 9 tahun hidup dalam pelarian sebagai buron. Setelah ditangkap, Made Jabbon langsung diterbangkan ke Papua untuk menjalani hukuman.

wartawan
VAL
Category

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Komitmen Dukung Percepatan Pelaksanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pada kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) Kreatif yang diselenggarakan Kodam IX/Udayana, Kamis (11/12) di Aula Supardi Makodam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya icon click

Ulat Bulu Kembali Serbu Pohon Kenanga dan Rumah Warga di Lingkungan Serongga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dalam dua tahun, ulat bulu yang mengerubuti pohon Kenanga hingga ke lingkungan rumah kembali resahkan warga Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Gianyar. Perkembang biakan yang sangat pesat dirasakan warga dalam sepekan terakhir, dan  kini terus membiak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.