Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelatih Sepakbola Pra-PON Diputuskan Komisi Pelatih

PSSI
Ketut Suardana

BALI TRIBUNE - Di tengah santernya permintaan dari kalangan pegiat sepakbola agar Kadek Swartama menjadi pelatih tim sepakbola Pra-PON Bali, Asprov PSSI Bali menegaskan jika penentuan pelatih itu nantinya ada di tangan Komisi Pelatih PSSI Bali.

Kadek Swartama memang memiliki modal lengkap untuk menjadi pelatih tim sepakbola Pra-PON Bali, lantaran tak hanya sukses mengantarkan tim sepakbola Gianyar meraih medali emas Porprov Bali XIII/2017 lalu, juga karena dirinya mantan pemain klub legenda Bali, Gelora Dewata. Termasuk dirinya pernah memoles tim sepakbola PON Bali, pada PON Kalimantan Timur (Kaltim) 2008 silam.

Ketua Asprov PSSI Bali, Ketut Surdana ketika dikonfirmasi hal itu, Selasa (26/9) mengaku jika penentuan pelatih tim sepakbola Pra-PON Bali nantinya, bakal melalui mekanisme yang ada di induk organisasi sepakbola di Bali itu.

“Ya, penentuan pelatih itu nantinya harus melalui mekanisme PSSI Bali, dengan penentunya di komisi pelatih. Artinya siapa pelatih yang terbaik, apakah dari pelatih tim yang juara porprov Bali atau pelatih lainnya, semuanya komisi wasit yang menentukan,” beber Suardana, kemarin.

Meski demikian, pihaknya bakal melakukannya dulu rapat PSSI Bali secara internal mulai dari Ketua sampai anggota untuk membahas persiapan semua itu. Dan nantinya Executive Committee (Exco) yang menugaskan komisi pelatih untuk merapatkan dan memutuskan pelatih itu.

“Saya akan sesegera mungkin untuk melakukan koordinasi dengan semua Exco dan anggota, untuk menentukan rapat dulu, selanjutnya membahas semua itu. Nanti setelah rapat itulah, maka kami kembali rapat dengan komisi pelatih, dan akhirnya komisi pelatih rapat intern untuk menentukan wasit itu,” tandas Suardana.

Ditengah merencanakan rapat tersebut, pihaknya juga kini masih menunggu hasil dari pemandu bakat PSSI Bali, guna menyetorkan nama-nama pemain di Porprov Bali, yang pantas dan layak untu diseleksi. “Saya masih belum mendapat laporan soal pemain yang direkomendasi pemandu bakat. Maklum Porprov baru selesai,” pungkas Suardana.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.