balitribune.co.id | Negara - Setelah setahun menjalani masa percobaan, puluhan CPNS hasil rekrutmen tahun 2021 kini resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS yang baru dilantik tersebut diingatkan agar mengemban tugas dan kewajibannya dengan baik dan penuh tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat. Mereka juga dituntut bekerja secara inovatif dan bertanggung jawab.
Sebanyak 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dilantik dan diambil sumpahnya Rabu (1/3). Mereka yang dilantik ke dalam jabatan fungsional tersebut berasal dari formasi umum CPNS tahun 2021 total sebanyak 42 orang terdiri dari jabatan fungsional tertentu sebanyak 39 orang, jabatan pelaksana/tenaga teknis satu orang serta lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebanyak dua orang. Mereka telah ditempatkan di sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Jembrana.
"Sesuai SK Bupati tentang pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional terdiri dari, fungsional tenaga kesehatan sebanyak 30 orang, fungsional penyuluh perindustrian 2 orang, fungsional polisi pamong praja 2 orang, fungsional panera 2 orang, fungsional pengendali dampak lingkungan 1 orang dan fungsional instruktur sebanyak 2 orang," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani.
Ia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 64 ayat 1 Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Calon PNS wajib tersebut juga telah diwajibkan menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS. Setelah dilantik dan diambil sumpahnya, kini mereka resmi berstatus sebagai PNS den memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentetuan, "terhitung 1 Maret 2023 mereka telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS," paparnya.
Sementara Bupati Jembrana I Nengah Tamba meminta kepada seluruh ASN yang baru dilantik tersebut agar mengemban tugas dan kewajibannya dengan baik dan penuh tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat. Pihaknya berharap ASN yang dilantik tetap disiplin dan menjaga integritas "Setelah dilantik ASN harus dapat beradaptasi, dan mampu menjadi pejabat fungsional yang benar-benar berfungsi secara optimal, terlebih dalam menyongsong tahun emas Jembrana 2026," ujarnya.
Kinerja pejabat fungsional diminta menjadi satu kesatuan yang utuh atau team work dari sistem pelayanan publik di Kabupaten Jembrana. Setelah melalui masa penyesuaian, mereka dituntut bekerja secara inovatif dan bertanggung jawab. "Penyetaraan ke Jabatan Fungsional bertujuan agar tercipta iklim birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Birokrasi yang mampu beradaptasi dalam segala situasi saat ini dengan memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat," tandasnya.