Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelebon Tokoh Puri Agung Klungkung secara Sederhana

Bali Tribune/ Pelebon alm dr Tjok Gede Agung berjalan lancar.
Balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah situasi pandemi Covid-19, upacara pelebon tokoh Puri Agung Klungkung yang juga merupakan Bupati Klungkung periode 1983-1993 Tjokorda Gede Agung, dilaksanakan secara sederhana, Rabu (6/1).  
 
Hal ini berbeda seperti pelebon tokoh Puri Klungkung sebelumnya, upacara pelebon kali ini berlangsung dalam situasi sangat sederhana. Disamping itu, tampak pengayah hanya beberapa orang saja yangsebelumnya sudah menjalani rapid test.
 
Sekitar pukul 11.30 Wita layon/jenazah mantan Bupati Klungkung dr Tjok Gede Agung diusung keluarga Puri diarak menuju catus pata, perempatan Agung Klungkung. Setelah mepurwa daksina mengelilingi catus pata 3 kali kemudian dilanjutkan dengan ritual upacara memanah naga banda oleh Ide Peranda yang muput upakara.
 
Kemudian layon diusung dinaikkan ke bade tumpang solas yang sederhana , lembu, dan lainnya sudah tampak siaga menunggu  diutara perempatan Agung Klungkung.
 
Selanjutnya iring iringan pengusung bade dan naga banda langsung menuju kuburan/ setra Tegallinggah untuk dilakukan upacara ngeseng layon sampai selesai.  
 
Sebelum upacara pelebon berlangsung, sarana pelebon seperti bade  dibuat sederhana, dengan tinggi maksimal 4 meter, termasuk naga banda dan lembu berukuran yang berukuran lebih kecil dari biasanya. Dengan begitu, praktis tidak membutuhkan banyak orang untuk menggotongnya.
 
Petugas pengamanan gabungan mulai dari Pecalang, Kepolisian, TNI, dan Satpol PP juga tampak berjaga disekitar Puri Agung Klungkung, hingga di depan Monumen Puputan.
 
"Pengayah yang akan terlibat langsung dalam prosesi dibatasi, dan sudah menjalani rapid test antigen," ungkap Penglingsir Puri Agung Klungkung, Ida Dalem Smara Putra.
 
Pengayah maupun  warga  yang terlibat langsung saat pelebon, diminta seminimal mungkin, yakni antara 20 sampai 50 orang. 
 
Tjokorda Gde Agung (79) tutup usia pada Sabtu (30/5/2020), setelah berjuang selama 20 tahun melawan penyakit stroke yang dideritanya.
 
Simbol kegigihan
 
"Monumen Puputan Klungkung sebagai tempat mengenang perjuangan rakyat Klungkung dalam Perang Puputan, yang kini menjadi ikon di Klungkung, merupakan salah satu peninggalan almarhum saat masih menjabat Bupati Klungkung," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta.
 
Hal itu dikatakan Bamsoet usai melayat jenazah Tjokorda Gede Agung, di Bali, Selasa (5/1).
 
Bamsoet menjelaskan monumen Puputan Klungkung merupakan simbol kegigihan sekaligus pengingat kepada generasi muda, bahwa masyarakat Klungkung sangat gigih mempertahankan harkat, derajat, dan martabatnya dari penjajahan kolonial Belanda.
 
Menurut dia, kepergian Tjokorda Gede Agung menghadap Sang Maha Kuasa menjadi pengingat kepada para generasi muda Bali maupun keluarga besar Puri Agung Klungkung untuk meneruskan semangat juang almarhum khususnya menjaga dan melestarikan seni dan budaya.
 
"Seni dan budaya adalah kekuatan terbesar bangsa Indonesia yang tidak dimiliki bangsa lain. Dengan seni dan budaya, di bawah kepemimpinan Tjokorda Gede Agung dan juga Bupati penerus-nya, Klungkung bisa maju," ujarnya.
 
Dia berharap kemajuan seni dan budaya tersebut menjadi mundur karena ketidakpedulian masyarakat terhadap pemajuan seni dan budaya.
 
Selain itu Bamsoet juga mengapresiasi pihak keluarga besar Puri Agung Klungkung yang sempat menunda prosesi Plebon jenazah Tjokorda Gede Agung yang meninggal pada 30 Mei 2020, karena di tahun 2020, kondisi penyebaran COVID-19 sangat mengkhawatirkan.
 
Menurut dia, rencana plebon yang akan dilakukan pada 6 Januari 2021, apabila terlaksana maka harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
 
"Plebon tidak hanya menjadi ritual keagamaan saja, namun juga penarik perhatian turis. Terlebih sosok Tjokorda Gede Agung merupakan tokoh yang disegani masyarakat Klungkung, serta warga Bali pada umumnya," ucap-nya.
 
Karena itu dia menilai pasti banyak warga yang ingin memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk menerapkan protokol kesehatan dalam prosesi plebon tersebut.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.