Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelinggih Pura Batukaru Dinaiki Bule, Pengempon Gelar Upacara Guru Piduka

RITUAL - Jarvi Tony Kristian saat diupacara memprascita oleh pemangku setempat di areal Pelinggih Pekiyisan Pura Luhur Batukaru, Desa Wangaya, Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Senin (17/9).

BALI TRIBUNE - Pengempon Pura Batukaru akhirnya menggelar Upacara Guru Piduka dan Pecaruan Manca Sata di Pelinggih Pekiyisan, di areal Pura Batukaru tempat wisatawan Jarvi Tony Kristian (37) naik ke atas pelinggih pada Senin (17/9).  Dalam proses upacara itu, Jarvi Tony Kristian asal Finlandia ini pun turut hadir. Dengan mengenakan pakaian adat Bali ia mengikuti proses upacara meprascita (pembersihan).  Upacara yang dihadiri Bendesa Adat Wangaya Gede, pengempon Pura Batukaru, pemangku, pecalang, aparat TNI dan kepolisian berlangsung pukul 15.00 Wita. Tampak tubuh Jarvi gemetar serta raut muka sedikit takut. Namun dengan didampingi guide lokal ia mulai tenang dan bisa sedikit tertawa.  Upacara dipimpin Pasek, penyarikan, kesinoman dan kabayan Pura Luhur Batukaru. Sebelum Jarvi ikut upacara mepracita, pemangku setempat menghaturkan upakara. Beberapa menit kemudian Jarvi diupacarai mepracita oleh pemangku setempat. Lalu ikut melaksanakan persembahyangan dipandu oleh masyarakat.  Jero Mangku Gede Pura Luhur Batukaru mengatakan, upacara guru piduka dan mecaru manca sata bertujuan agar seluruh khayangan dan yang berbuat salah dimaafkan. Sekaligus juga melakukan upacara pembersihan atau mengembalikan kesucian pura. "Hari ini melakukan upacara memang karena atas permintaan dia (Jarvi). Sebenarnya kami juga mau berbuat tetapi tidak secepat ini, namun karena permintaannya kami langsung buatkan upacara," ujarnya.  Diakui Jero Mangku, pelinggih yang dinaiki Jarvi adalah pelinggih pekiyisan difungsikan sebagai mendak toya atau ngaturang pakelem bagi Subak Seluruh Kabupaten Tabanan. Mengingat karena panoramanya masih alami sehingga Jarvi tertarik untuk berfoto. "Sebenarnya tidak ada niat jelek dari Jarvi sendiri ini karena tidak tahu. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali," terangnya.  Sementara itu Bendesa Adat Wangaya Gede, I Gede Manu Ardana menerangkan, setelah kejadian dan upacara yang dilakukan, ia mewakili delapan desa pakraman dan 12 Desa Adat Wangaya Gede menganggap kasus sudah selesai. Lalu terkait dengan mediasi yang ada di Polres terkait dengan wacana proses hukum sudah tidak ada hubungannya lagi dengan pihaknya. "Tiyang singkat saja, setelah upacara ini kasus sudah tiyang nyatakan puput (selesai)," tegas Manu Ardana.  Ia menambahkan agar kasus tidak terulang kembali, setiap pesanakan (pelinggih) yang tergabung dalam areal Pura Luhur Batukaru akan dipasangi pagar. Termasuk juga memasang papan pengumuman. "Kami juga akan memperketat pengawasan," tandasnya. Di akhir acara, di hadapan seluruh masyarakat yang hadir, Jarvi meminta maaf kepada pihak pura dan seluruh umat Hindu di Bali, polisi dan masyarakat sekitar. Ia meminta maaf atas perbuatannya, termasuk pula dalam kesempatan itu ia menyerahkan biaya proses upacara sebesar Rp 15 juta yang diterima oleh Bendesa Adat Wangaya Gede.  Bahkan ia juga mengaku atas perbuatan tersebut sempat jatuh dari atas motor diapit jurang bawah Pura Luhur Batukaru. "Saya ke Bali selama 2 minggu untuk liburan," ujarnya. Meski demikian, ia mengaku akan kembali lagi ke Bali tahun depan. Serta akan membawa guide agar kejadian serupa tidak terulang kembali.  Kapolsek Penebel, AKP I Ketut Mastra Budaya mengatakan, kasus Jarvi akan diserahkan ke Konsulat Finlandia mengingat dari pihak Pengempon Pura Luhur Batukaru tidak menuntut apapun lagi. Mastra juga mengakui Jarvi hampir saja tidak mengikuti proses upacara karena dia kebingungan. Ia sudah ditunggu taksi dan menitipkan uang yang diserahkan ke pura di Hotel Wibisana Sanur tempatnya menginap lalu akan terbang ke Filandia. "Akhirnya saya bawa dia ke bungalow yang ada di Desa Buruan. Di sana kami jaga. Dia ingin pulang karena kebingungan dan ditinggal sama rekannya," ungkap AKP Mastra.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.