Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelinggih Pura Terbakar, Pratima Selamat dari Kepungan Api

Bali Tribune / PEMADAMAN - Proses pemadaman api yang membakar pelinggih Gedong Penyimpenan, Pura Tangkas Kori Agung Banjar Tebunana, Sukawati, Senin (1/5).

balitribune.co.id | Gianyar - Pretim pura nyaris ikut terbakar saat api menghanguskan palinggih penyimpenan di Pura Pemaksan Tangkas Kori Agung, Banjar Tebuana, Sukawati, Gianyar, Senin (1/5) siang. Kuat dugaan kebakaran yang menelan kerugian ratusan juta rupiah itu akibat percikan api arus pendek.

Jro mangku pura setempat Wayan Mangku Santa (72), dilokasi kejadian mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui oleh warga yang berada di luar pura. Saksi melihat kepulan asap putih dari pelinggih tersebut.

Warga sempat bahu membahu mencoba menggunakan alat seadanya untuk memadamkan api. Karena pelinggih cukup tinggi, upaya yang dilakukan warga tak maksimal. Sebelum akhirnya 3 unit mobil pemadam kebakaran dari pos Sukawati dan Gianyar berdatangan.

Diduga Gedong yang berisikan sejumlah pretima tersebut terbakar karena konsleting arus pendek listrik. “Dari dalam terbakar, sepertinya konslet, kalau dupa kecil kemungkinannya tidak ada, tidak ada rerahinan juga hari ini,” ujarnya sambil memandangi pelinggih tersebut.

Namun syukur karena kesigapan krama, pretima bisa dengan cepat diselamatkan. "Ada sejumlah pretima Tangkas, Pasek, Bukit Buluh, semuanya selamat, hanya gedong saja yang terbakar. Pelinggih yang lain juga selamat," terangnya.

Lantaran musibah ini, puja wali pura akan dilaksanakan kurang lebih satu bulan mendatang kemungkinan akan ditunda. "Belum bisa memastikan akan melangsungkan puja wali atau tidak. Menunggu putusan parum, nanti terserah krama karena kodisi seperti ini,” ujarnya.

Terkait kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 500 juta. Karena gedong menggunakan bataran kono. Atas peristiwa ini, krama menganggap hal ini sebagai musibah.

wartawan
ATA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.