Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemalsuan Akta Perceraian Belum ada Tindakan Hukum

Bali Tribune/ PELAYANAN - Suasana pelayanan di Dinas Dukcapil Gianyar.
Balitribune.co.id | Gianyar - Akta Perceraian Palsu yang diungkap oleh PN Gianyar hingga kini belum ada pihak yang melaporkan ke aparat kepolisian. Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gianyar masih melakukan penelurusan dengan memanggil pemegang Akta Palsu tersebut. Sedangkan petugas melayani proses permohonan  akta  palsu tersebut, masih tetap ngantor.
 
Dari keterangan yang diterima, Rabo (02/09),  meski menjadi tamparan keras,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gianyar rupanya belum melakukan upaya hukum.  Menyikapi akta palsu itu,  pihaknya kini hanya berusaha menarik kembali dari pemegang akta perceraian palsu tersebut.  Di satu sisi, petugas yang melayani permohonan akta palsu itupun sudah diketahui, yakni seorang Tenaga Harian Lepas (THL)  berinisial IGBD.  Namun  mengenai input data yang memalsukan nomor putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, masih ditelusuri. “Kami sudah menemukan sejumlah bukti-bukti dan bagaimana proses akta perceraian tersebut bisa tercetak. Termasuk petugas yang melakukan input data.  Ini ada  indikasi penggunaan password tanpa sepengetahuan user,” jelas Kepala Disdukcapil Gianyar Putu Gede Bayangkara.
 
Hanya saja, terhadap Petugas THL ini, Gede Bayangkara belum melakukan tindakan, dengan dalih masih melakukan penelusuran. Upayanya dengan pemanggilan pemohon atau pemegang akta perceraian palsu tersebut, untuk mengetahui tujuannya. Namun demikian, Bayangkara tidak berani memastikan, apakah ada pungutan liar dalam permohonan akta palsu ini. Karena segala pelayanan administrasi kependudukan memang tanpa dipungut biaya.
 
Humas PN Gianyar Wawan Edi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya juga mendapatkan informasi  tentang adanya oknum yang menjanjikan kepada masyarakat untuk mengurus perceraian tanpa sidang. Hal ini sangat ironi, karena tidak ada satu pun perkara gugatan dan permohonan di Pengadilan yang tanpa sidang. Terlebih  di Pengadilan mempunyai prosedur, yaitu hukum acara. “Aparatur di Pengadilan tidak boleh menyimpangi hukum acara tersebut untuk menjaga keadilan prosedural dengan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak, untuk mewujudkan keadilan substansial," tegas Wawan yang juga salah satu Hakim senior di PN Gianyar ini.
 
Pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat pencari keadilan agar tidak terhasut oleh oknum yang menjanjikan atau mengatasnamakan aparatur Pengadilan. Terlebih lagi, PN Gianyar kini telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada akhir tahun 2019.  Lanjut kini  sedang menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan berusaha memperolah sertifikat ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
 
Mengenai saksi hukum atas pemalsuan akta perceraian ini,  disebutkan  telah melanggar Pasal 96A Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.  Dalam pasal ini menyatakan: Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan (dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  “Namun ini semua tergantung pada pihak yang kecolongan atau dirugikan.  Kalau ngaku kecolongan tapi tidak mau melapor ke polisi, ya jangan pernah sekali-sekali mengeluh kalau kemalingan lagi," tandasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Kenaikan Harga Bahan Baku Menjadi Tantangan Utama Usaha Tenun Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tampaknya turut berperan membantu pelaku usaha kain tenun tradisional Bali tetap eksis ditengah gempuran produk global. Pasalnya, tidak sedikit perajin/pelaku usaha tenun tradisional Bali yang mendapat pesanan dari ibu-ibu PKK. Seperti yang diakui salah seorang pelaku usaha kain tenun tradisional Bali asal Klungkung, I Wayan Bagiarta. 

Baca Selengkapnya icon click

Ekonomi Bali Tumbuh 5,58 Persen, OJK Catat Kinerja Perbankan dan Pasar Modal Makin Kuat

balitribune.co.id | Denpasar - Stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bali tetap terjaga hingga akhir Maret 2026. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan berbagai tantangan domestik, sektor keuangan di Bali menunjukkan kinerja yang solid dan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Hadiri Rangkaian Karya di Pura Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Gede Wiradana, menghadiri rangkaian Upacara Rsi Gana, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Desa, Desa Adat Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Selasa (2/6/2026). Kehadiran Wiradana mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung untuk mendampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Tabanan Terapkan Perlinsos Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, termasuk pada sektor perlindungan sosial. Sebagai bagian dari upaya tersebut, uji coba aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dilaksanakan di Kabupaten Tabanan pada Kamis (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Bupati Kabupaten Barito Timur

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan Bupati Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Yamin beserta jajaran di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Selasa (2/6/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel dan TVRI Bersinergi Perluas Akses Siaran Piala Dunia 2026 melalui MAXStream

balitribune.co.id | Jakarta - Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia, dari kota hingga pelosok, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel. Melalui MAXStream TV, pelanggan dapat mengakses hingga 104 pertandingan, termasuk highlight dan konten premium, tanpa bergantung pada satu kanal atau waktu tertentu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.