Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemalsuan Akta Perceraian Belum ada Tindakan Hukum

Bali Tribune/ PELAYANAN - Suasana pelayanan di Dinas Dukcapil Gianyar.
Balitribune.co.id | Gianyar - Akta Perceraian Palsu yang diungkap oleh PN Gianyar hingga kini belum ada pihak yang melaporkan ke aparat kepolisian. Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gianyar masih melakukan penelurusan dengan memanggil pemegang Akta Palsu tersebut. Sedangkan petugas melayani proses permohonan  akta  palsu tersebut, masih tetap ngantor.
 
Dari keterangan yang diterima, Rabo (02/09),  meski menjadi tamparan keras,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gianyar rupanya belum melakukan upaya hukum.  Menyikapi akta palsu itu,  pihaknya kini hanya berusaha menarik kembali dari pemegang akta perceraian palsu tersebut.  Di satu sisi, petugas yang melayani permohonan akta palsu itupun sudah diketahui, yakni seorang Tenaga Harian Lepas (THL)  berinisial IGBD.  Namun  mengenai input data yang memalsukan nomor putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, masih ditelusuri. “Kami sudah menemukan sejumlah bukti-bukti dan bagaimana proses akta perceraian tersebut bisa tercetak. Termasuk petugas yang melakukan input data.  Ini ada  indikasi penggunaan password tanpa sepengetahuan user,” jelas Kepala Disdukcapil Gianyar Putu Gede Bayangkara.
 
Hanya saja, terhadap Petugas THL ini, Gede Bayangkara belum melakukan tindakan, dengan dalih masih melakukan penelusuran. Upayanya dengan pemanggilan pemohon atau pemegang akta perceraian palsu tersebut, untuk mengetahui tujuannya. Namun demikian, Bayangkara tidak berani memastikan, apakah ada pungutan liar dalam permohonan akta palsu ini. Karena segala pelayanan administrasi kependudukan memang tanpa dipungut biaya.
 
Humas PN Gianyar Wawan Edi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya juga mendapatkan informasi  tentang adanya oknum yang menjanjikan kepada masyarakat untuk mengurus perceraian tanpa sidang. Hal ini sangat ironi, karena tidak ada satu pun perkara gugatan dan permohonan di Pengadilan yang tanpa sidang. Terlebih  di Pengadilan mempunyai prosedur, yaitu hukum acara. “Aparatur di Pengadilan tidak boleh menyimpangi hukum acara tersebut untuk menjaga keadilan prosedural dengan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak, untuk mewujudkan keadilan substansial," tegas Wawan yang juga salah satu Hakim senior di PN Gianyar ini.
 
Pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat pencari keadilan agar tidak terhasut oleh oknum yang menjanjikan atau mengatasnamakan aparatur Pengadilan. Terlebih lagi, PN Gianyar kini telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada akhir tahun 2019.  Lanjut kini  sedang menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan berusaha memperolah sertifikat ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
 
Mengenai saksi hukum atas pemalsuan akta perceraian ini,  disebutkan  telah melanggar Pasal 96A Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.  Dalam pasal ini menyatakan: Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan (dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  “Namun ini semua tergantung pada pihak yang kecolongan atau dirugikan.  Kalau ngaku kecolongan tapi tidak mau melapor ke polisi, ya jangan pernah sekali-sekali mengeluh kalau kemalingan lagi," tandasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Buruh Proyek Curi Mobil Mandornya yang Lagi Mudik

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang buruh proyek berinisial MY (33) asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap gara-gara mencuri mobil milik mandornya sendiri. Aksi pencurian ini dilakukan MY di sebuah garasi terbuka yang berada di sekitar perumahan Graha Sanata, Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Baca Selengkapnya icon click

Konflik di Timur Tengah Dapat Berdampak Pada Perguruan Tinggi Pariwisata

balitribune.co.id I Badung - Perguruan tinggi pariwisata mulai mengkhawatirkan dampak dari konflik geopolitik di Timur Tengah jika terjadi berkepanjangan. Pasalnya, ketegangan antarnegara di Timur Tengah akan berpengaruh terhadap terbatasnya pergerakan masyarakat di negara-negara tersebut khususnya yang ingin melakukan perjalanan wisata ke suatu destinasi termasuk ke Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Puncak Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh, Belasan Ribu Pemedek Ikuti Upacara Melasti ke Tegal Suci

balitribune.co.id I Amlapura - Jelang puncak karya agung Ida Betara Turun kabeh yang akan berlangsung pada Purnama Sasih Kedasa, Wraspati Wage Watugunung, pada Kamis (2/4/2026) ini, Belasan ribu pemedek tumpah ke Pura Agung Besakih untuk ikut mengiringi Ida Betara Kabeh Melasti ke Tegal Suci, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem, pada Selasa (31/3/2026) lalu, atau pada Pinanggal Anggara Paing Watugunung, dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Tur

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Kekroditan Selama Karya Ngusaba Kedasa, Polres Bangli Lakukan Rekayasa Arus Lalin

balitribune.co.id I Bangli - Guna mencegah terjadi kekroditan arus lalu lintas selama berlangsungnya upacara karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani  Polres Bangli menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas dan mendirikan  sebanyak 21 pos pengamanan

Baca Selengkapnya icon click

Klungkung Mendapat Kehormatan Jadi Tuan Rumah, Penyerahan Sertifikat HAKI oleh Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Kabupaten Klungkung mendapat kehormatan menjadi pusat penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tingkat Provinsi Bali. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Presiden Kelima Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.