Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemandu Wisata Dolphin Tewas Tercebur ke Laut

Bali Tribune / EVAKUASI - Warga dan Kepolisian mengevakuasi korban pemandu wisata dolphin yang terjatuh ke laut saat mengantar wisatawan ke tengah laut, Jumat (3/2).
balitribune.co.id | SingarajaBerita duka datang dari salah satu pemandu wisata dolphin Pantai Lovina. Korban bernama Ketut Sujana (58), diketahui tercebur kelaut saat memandu sejumlah wisatawan yang hendak melihat lumba-lumba di lepas pantai, Jumat (3/2). Ia dinyatakan tewas setelah sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
 
Peristiwa itu berawal saat korban mengantar wisatawan hendak ke lokasi lumba-lumba di lepas pantai Lovina. Mereka berangkat sekitar pukul 06.30 wita. Korban asal alamat Banjar Dinas Banyualit Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng memegang kendali kemudi sebagai kapten boat/jukung.
 
Berselang 30 menit perjalanan, wisatawan merasakan jalannya boat memutar tak tentu arah. Setelah dilihat kebelakang ternyata sang kapten terjatuh dan mengapung diatas air. Kontan saja wisatawan berjumlah 6 orang diantaranya mengambil alih kemudi memutar arah mendekati korban.
 
"Sambil menolong korban ada penumpang lain berteriak meminta tolong. Saat itu korban juga tidak mengenakan jaket pelampung," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.
 
Setelah diangkat dan di evakuasi menuju kedarat, korban langsung dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta di Singaraja.
 
"Nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal sebelum mendapat pertolongan medis," imbuhnya.
 
AKP Sumarjaya menambahkan, informasi dari keluarga korban diketahui korban selama ini mengidap penyakit jantung. "Ya kabarnya sebelum peristiwa itu terjadi korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Kasus ini tetap diselidiki dengan memeriksa sejumlah saksi," tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.