BALI TRIBUNE - Pemkab Badung saat ini telah mengalokasikan "gaji" pemangku dari anggaran APBD Perubahan 2017. Per orang pamangku akan mendapat Rp 1 juta per bulan yang mengkhusus untuk Pemangku Dang Kahyangan, Sad Kahyangan dan Kahyangan Tiga.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, IB Anom Bhasma, Minggu (23/7) di Desa Kapal, menjelaskan, anggaran untuk honor pemangku ini sudah masuk di APBD Perubahan 2017. “Iya, untuk tahap awal per orang pamangku akan mendapat satu juta," jelas Anom Bhasma.
Tidak menutup kemungkinan, kata dia, honor pemangku ini kedepannya akan ditingkatkan lagi. "Mudah-mudahan nanti dana mencukupi, kan ke depan bisa ditingkatkan," Imbuhnya.
Sementara pemangku yang diberikan honor baru menyasar pemangku pura dang kahyangan, sad kahyangan, dan kahyangan tiga. "Baru pemangku itu aja dulu, mungkin ke depan kami cari pura paibon dan panti juga,” jelasnya.
Ditambahkan juga bahwa pemangku yang diberikan gaji adalah satu orang, bagi yang sudah berkeluarga. "Biasanya kan ada dua pemangku, yang lak-laki disebut mangku lanang (pria) dan istrinya disebut mangku istri. Kami hanya berikan satu saja. Kalau untuk sulinggih baru sudah semua. Sulinggih diberikan Rp 1,5 juta per bulan per orang. Jadi lanang istri total Rp 3 juta,” tegasnya.
Pemberian honor ini, kata dia, harus berdasarkan laporan Bendesa Adat. "Nanti berapa jumlah pemangku di pura itu, nanti acuannya adalah laporan bendesa adat," tegasnya.