Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemasukan Objek Pura Puseh Batuan Hilang Rp 2 M

Bali Tribune/ SEPI - Suasana di Pura Puseh Batuan Sukawati yang sepi.

Balitribune.co.id | Gianyar - Tiga bulan sudah pandemi Covid-19 menerjang, tidak hanya korban nyawa, semua sektor perekonomian pun dilumpuhkan. Buntut penutupan sejumlah kawasan objek wisata, potensi pedapatan adat dan termasuk pemerintah pun terkoyak.

Salah adalah Pura Puseh Batuan Sukawati Gianyar. Terhitung sudah tiga bulan lamanya pura ini ditutup untuk wisatawan dan hanya dibuka untuk masyarakat sekitar yang bersembahyang saja. Bahkan dikatakan potensi yang hilang setelah ditutupnya objek wisata di Pura Puseh Batuan selama tiga bulan terakhir ini mencapai Rp 2 miliar.

Bendesa Adat Batuan, I Made Djabur, Kamis (4/6/2020) mengungkapkan, aktivitas pariwisata di Pura Puseh Batuan langsung ditutup sejak ada imbauan dari pemerintah.  Namun demekian, untuk aktivitas kegiatan adat dan agama masih dilaksanakan dengan pembatasan sesuai protocol kesehatan.  

"Penutupan itu sudah kami lakukan sejak awal Maret lalu untuk kunjungan wisatawan akan tetapi untuk masyarakat sekitar yang bersembahyang tetap diperbolehkan," ujarnya.

Dikatakan, sebelum mewabahnya pandemi Covid-19 ini. Perharinya jumlah kunjungan wisatawan asing ke Pura Puseh Batuan mencapai 1.000 lebih. Dari kalkulasi itu, selama tiga bulan ini diestimasikan pemasukannya mencapai Rp 2 miliar.

"Kami harus kehilangan potensi pendapatan senilai Rp 2 miliar ini akibat penutupan aktivitas wisata selama tiga bulan aterakhir,”  katanya.

Lanjutnya, kunjungan wisatawan asing ke Pura Puseh Batuan didominasi oleh wisatawan asing asal China. Namun demkian tidak jarang pada musim liburan, pura  cagar budaya ini juga disesaki wisatawan nusantara. Kini pihaknya pun menunggu  keputusan pemerintah pusat.

“Jika sudah dinyatakan boleh dibuka, kami sudah siap. Meski tetap menyesuaikan dan menjalankan  protokol kesehatan, menyediakan hand sanitizer dan sarana untuk cuci tangan,” pungkasnya.

wartawan
Nyoman Astana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.