Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembahasan APBD Perubahan Menanti Dewan Anyar

Bali Tribune/ Ngakan Made Kutha Parwata
balitribune.co.id | Bangli - Pembahan APBD Perubahan 2019 menjadi pekerjaan rumah bagi anggota anyar. Pasalnya, hingga saat ini pembahasan APBD Perubahan masih menunggu rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS. Tadinya pembahasan akan digenjot sebelum pelantikan calon anggota DPRD baru.
 
Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Perwata mengungkapkan, pembahasan APBD Perubahan 2019 terpaksa batal dibahas sebelum pelantikan berlangsung, karena pihak eksekutif masih melakukan evaluasi kegiatan yang bakal dirasionalisasi. “Rasionalisasi untuk menutup defisit Rp 82 Miliar tersebut. Memang rencana DPRD lama yang membahas, namun karena kondisi tidak memungkinkan dilakukan pembahasan, maka akan dilanjutkan oleh anggota dewan anyar nantinya,” kata Kuta Parwatha, Minggu (11/8).
 
Mengacu pada aturan penyampaian rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS sudah masuk pada minggu pertama di Bulan Agustus. Kemudian untuk penetapan APBD Perubahan paling lambat 30 September. Terkait pokok pikiran (pokir) dari anggota dewan lama terutama yang tidak terpilih, Kutha Parwata mengatakan sejatinya pihaknya berharap pokir tersebut bisa diakomodir. Pokir-pokir dari anggota dewan lekat dengan janji pada masyarakat. Jika tidak terakomodir akan menimbulkan kesan bahwa ada pembohongan. 
 
Sebelum pembahasan APBD perubahan, tentunya alat kelengkapan dewan (AKD) juga harus lebih dulu terisi. Diberitakan sebelumnya, kondisi APBD Bangli mengalami deficit Rp 82 Miliar, dan untuk menutup maka harus dilakukan rasionalisasi. Kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) harus ada yang tertunda  pelaksanaanya. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.