Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembangunan Gedung Serbaguna Banjar Adat Jambe Baleran Dianggarkan Rp.1,5 M

Bali Tribune/Wabub Sanjaya saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung Banjar Adat Jambe Baleran, Tabanan.

Balitribune.co.id | Tabanan - Pembangunan Gedung Serbaguna Br. Adat Jambe Baleran, Desa Dajan Peken, Tabanan, yang dianggarkan sebesar Rp.1,5 miliar telah dimulai pengerjaannya. Itu ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wakil Bupati Tabanan DR. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, Rabu (26/8) sekaligus dilakukan prosesi upakara 'mulang dasar'.
 
Wabup Sanjaya, mengapresiasi persatuan warga masyarakat Br. Adat Jambe Baleran yang melakukan langkah inovatif untuk pembangunan gedung serbaguna tersebut.
Ia meminta masyarakat agar tetap mempertahankan persatuan dan selalu semangat melaksanakan pembangunan meskipun di tengah wabah pandemic Covid-19.
 
Dirinya juga sangat berterimakasih karena diberi kehormatan untuk meletakan batu pertama pembangunan gedung serbaguna ini. “Astungkara apapun yang ingin kita raih, apapun yang ingin kita kerjakan harus selalu kita awali dengan mimpi. Dan Astungkara mimpi itu sekarang terwujud,” ujar Wabub Sanjaya.
 
Lanjutnya bahwa pembangunan ini merupakan langkah yang sangat positif di tengah pandemi. Hal ini dikatakannya salah satu faktor untuk menggairahkan kembali perekonomian kerakyatan masyarakat sekitar. “Minimal dari pembangunan gedung serbaguna ini tercipta lapangan kerja yang menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Ada juga pembelian material dan lain-lain, sehingga perekonomian berjalan,” ujarnya.
wabah yang begitu besar ini cepat hilang di Kabupaten Tabanan, begitupun di Indonesia. Sehingga apa yang kita cita-citakan bersama bisa kembali kita kerjakan bersama, menuju Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Prestasi,” doanya.
 
Sementara itu, Gusti Nengah Jadi Jaya selaku Penasehat Banjar Jambe Baleran, menyampaikan bahwa pembangunan gedung serbaguna ini akan dibangun sesuai gambar, yakni 2 lantai, dengan menghabiskan dana sebesar Rp. 1,5 miliar. Dari dana tersebut, bantuan dari Pemerintah sebesar Rp. 500 juta.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.