Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembantai Satwa di TNBB Belum Tertangkap, Polisi Berikan Ultimatum

Bali Tribune / Sejumlah barang bukti berhasil di amankan Polhut dan penjaga TNBB dari pelaku perburuan liar, Sabtu (14/10).

balitribune.co.id | SingarajaSehari pascaterungkap kasus pembantaian Satwa di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pihak kepolisian belum berhasil menangkap pelaku. Kendati sejumlah barang bukti yang diduga milik pelaku telah diamankan namun keberadaan pelaku masih gelap. Polisi belum mengendus keberadaan pelaku dan memberi ultimatum agar pelaku menyerahkan diri.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan, Unit IV Sat Reskrim Polres Buleleng sudah melakukan olah TKP di tempat kejadian termasuk memeriksa saksi-saksi.

Hasil keterangan saksi pelapor petugas TNBB, terduga pelaku diketahui sebanyak dua orang.

"Pelaku diketahui melarikan diri ke tengah hutan saat dikejar petugas. Identitas terduga pelaku berupa KTP yang tertinggal sudah diamankan. Termasuk mobil yang digunakan juga dilakukan penelusuran siapa pemilik kendaraan. Kami minta agar menyerahkan diri," katanya,AKP Diatmika, Minggu (15/10).

Kepala Balai TNBB Drh Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengataka ancaman sanksi hukuman terhadap pelaku berdasarkan UU No. 5 thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati  dan Ekosistemnya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah.

"Berdasar UU No. 5 thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati  dan Ekosistemnya pelaku bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah," ujarnya.

Agus Ngurah Krisna mengatakan peristiwa pembantaian satwa liar yang dilindungi pada Sabtu tgl 14 Oktober 2023 pukul 01.43 wita tergolong cukup besar dimana sebanyak 11 ekor kijang (Muntiacus muntjak) terdiri 4 jantan 7 betina, 1 ekor rusa (Cervus timorensis) Jantan  dan 3 ekor babi hutan (Sus scrofa) 1 jantan 2 betina. 

"Satwa yang mati dikubur di TNBB setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP serta diambil sampel untuk barang bukti," ujarnya.

Menurutnya, untuk mencegah perburuan liar dan tindak pidana kehutanan lainnya, Balai TNBB membagi wilayah kerja seluas 19.026,97 hektar menjadi 6 unit Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah yaitu Resort PTNW Ambyarsari, Resort PTNW Gilimanuk, Resort PTNW Prapat Agung, Resort PTNW Teluk Brumbun, Resort PTNW P. Menjangan dan Resort PTNW Teluk Terima. 

"Setiap Resort beranggotakan 6 personil dengan sistem shift terbagi menjadi 3 orang setiap 4 hari 3 malam, berjaga 24 jam tidak mengenal hari libur. Rata-rata luas wilayah kerja kurang lebih 3.000 hektar," terang Agus.

Selain itu, katanya, tantangan terberat adalah kondisi kawasan yang memungkinkan pelaku tindak pidana kehutanan masuk dari perairan atau darat di luar pantuan petugas. Patroli rutin dan patroli bersama bersama para pihak, sosialisasi dan anjangsana serta pemberdayaan masyrakat menjadi kegiatan yang dijalankan dari tahun ke tahun, diharapkan dapat menurunkan tekanan terhadap kawasan.

"Kami himbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar," tandasnya.

Berita sebelumnya, sejumlah satwa liar  penghuni Kawasan TNBB dilindungi tewas dibantai pemburu liar.Belasan satwa terdiri dari kijang,rusa dan babi hutan ditemukan dalam kondisi mati dan tubuhnya terdapat beberapa bekas luka.Sayang pemburu liar berhasil melarikan diri namun sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas TNBB.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Kijang nopol DK 1532 WB, HP,  KTP dan STNK yang diduga milik pelaku.

wartawan
CHA
Category

Puluhan Pohon di Denpasar Dipasangi Barcode

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mendorong edukasi lingkungan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan memasang barcode atau QR Code pada pohon-pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai setiap pohon hanya dengan memindainya menggunakan telepon pintar.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Buleleng Bagikan 15 Ribu Bendera

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menggencarkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gerakan tersebut ditandai dengan pembagian ribuan bendera kepada masyarakat oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Sekretaris Daerah Gede Suyasa di kawasan Titik Nol Singaraja, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Botol Miras Berpita Cukai Palsu Disita di Bali, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp2,14 Miliar

balitribune.co.id I Badung - Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pamedek Iringi Pacepukan Patapakan di Catus Pata Gianyar, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

balitribune.co.id I Gianyar - Ribuan pamedek menyemut di areal Catus Pata Kota Gianyar, mengiringi prosesi sakral 'pamendak agung' dan 'pacepukan patapakan barong' dalam rangkaian piodalan di Pura Dalem Serongga, Gianyar. Banyaknya warga yang mengikuti prosesi ini sempat membuat arus lalu lintas di Kota Gianyar lumpuh, Selasa (28/7/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilihan Bendesa Adat Pejarakan Gunakan Sistem Voting, Wayan Sudana Raih Suara Terbanyak

balitribune.co.id I Singaraja - Proses pemilihan Bendesa Adat (Kelian Desa Adat) Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, masa ayahan 2026–2031 berlangsung lancar dan kondusif meski menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung (pasuaran krama). Mekanisme tersebut dipilih berdasarkan aspirasi mayoritas krama desa, meski sebelumnya terdapat pedoman dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.