Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembebasan Lahan “Shortcut” Tak Kunjung Usai, Warga Pegayaman Menghadap Gubernur Koster

Bali Tribune / H. Mulyadi

balitribune.co.id | Denpasar – Belasan warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, di dampingi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Fraksi PKB,  H Mulyadi, menghadap Gubernur Bali, I Wayan Koster, di rumah jabatan gubernur, Sabtu (16/1).

“Kehadiran warga tidak lain untuk “mesadu” kepada Bapak Gubernur Koster, lantaran merasa di ping-pong terkait pembebasan lahan jalan baru atau shortcut titik  9-10 di Desa Pegayaman,” sebut H. Mulyadi usai mendampingi warga menghadap Gubernur Koster.  

H. Mulyadi menuturkan, kehadiran warga selain minta perhatian Gubernur Koster, warga juga kecewa lantaran persoalan pembebasan lahan dari tahun 2019 tak kunjung usai alias molor terus. Bahkan warga sempat bersurat ke beberapa pihak terkait, namun rupanya tidak membuahkan hasil.

“Prinsipnya kami tidak menolak pembangunan itu, tapi warga memohon Bapak Gubernur untuk membantu mencarikan solusi,” tuturnya, sembari menegaskan, warga hanya menginginkan keadilan.

Lantas ia mengungkapkan persoalan yang mencuat ke permukaan yaitu tumpang tindihnya harga ganti rugi lahan yang bakal diterima warga. Para pemilik lahan, tidak setuju, lantaran mereka belum sepenuhnya sepakat dengan nilai yang disodorkan tim penilai, diantaranya, Dinas PUPR Provinsi Bali selaku “leading sector” dan BPN Provinsi Bali.

Mendengar apa yang disampaikan H. Mulyadi bersama warga dalam pertemuan tersebut dihadapan kedua pejabat BPN dan PUPR yang hadir, Gubernur Koster langsung memerintahkan kedua pejabat tersebut untuk segera menyelesaikan persoalan warga.

“Sebetulnya warga hanya menginginkan penggantian sesuai dengan apa yang menjadi hak mereka,” kata H. Mulyadi. Meskipun sudah pernah ada mediasi, namun rupanya belum ditemukan kata sepakat.

Dari informasi yang dihimpun, pemilik tetap tidak setuju dengan nilai ganti rugi yang disampaikan tim penilai. Bahkan ada indikasi jika tim penilai salah hitung, tidak transparan masalah penetapan harga. Ironisnya, ketika warga menanyakan hal itu ke Dinas PUPR dan BPN justru mereka merasa di ping pong.

Seperti diketahui, Pemprov Bali telah menyiapkan anggaran lahan sebesar Rp 190 Miliar.  Sementara luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan pintas titik 7-8 dan 9-10 seluas 31.41 hektar. Shortcut ini rencananya dibangun sepanjang 6,5 kilometer, dengan jalan lebar sekitar 7,5 meter.

Jalan ruas pintas akan dibangun dengan lebar jalan 7 meter dan jalan bahu jalan dua meter dan dilengkapi lampu penerangan jalan.  Nantinya jalan pintas sudah selesai, jalan lama tetap difungsikan dan akan dilakukan manajemen lalu lintas menjadi satu arah.  Keberadaan jalan pintas sangat penting untuk menciptakan pemerataan pembangunan antara Bali Utara dan Selatan. Buleleng khususnya dengan potensi pariwisata yang luar biasa diharapkan bisa terus berkembang.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.