Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemberlakuan Jam Kerja Baru, Pelayanan Umum Disidak

Bali Tribune/ DISIDAK - Sejumlah unit kerja di Pemkab Jembrana yang melayani pelayanan publik disidak di hari pertama pemberlakuan jam kerja baru.


Balitribune.co.id | Negara - Penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana sudah mulai diberlakukan Rabu (17/4/2024). Pelayan publik diminta tidak berpengaruh dengan jam kerja yang baru ini. Sejumlah unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum disidak.

Sidak dilakukan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Sejumlah unit kerja di Pemkab Jembara yang menyelenggarakan pelayanan publik didatangi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini. OPD yang disidak di antaranya, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerperin) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Sebelumnya diberitakan seluruh ASN baik PNS maupun PPPK dan pegawai non ASN (kontrak) pada sejumlah OPD atau unit kerja di lingkungan Pemkab Jembrana kini mulai menerapkan jam kerja yang diberlakukan secara nasional. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Regulasi ini sudah lebih dulu diterapkan oleh Pemprov Bali.

Dengan adanya regulan pusat tersebut, Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor 060/1597/ORTAL/2016 tentang Jam Kerja Pegawai dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Sehingga kini diterbitkan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam regulasi anyar ini ada sejumlah perubahan pada jam kerja pegawai. Pada ketentuan yang mengatur hari dan jam kerja sebelumnya, pegawai Pemkab Jembrana pada OPD atau unit kerja yang menerapkan lima hari kerja dalam sepekan, hari Senin sampai hari Kamis pegawai mulai bekerja dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 15.00 Wita tanpa adanya pengaturan jam istirahat siang secara khusus. Sedangkan pada hari Jumat pegawai mulai bekerja dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 14.00 Wita juga tanpa adanya pengaturan jam istirahat siang secara khusus.

Namun pada regulasi terbaru ini dari hari Senin sampai hari Kamis pegawai masuk kerja mulai pukul 08.30 Wita, pulang kerja pegawai menjadi lebih sore yakni pukul 16.30 Wita dengan pengaturan waktu istirahat selama satu jam pada pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita. Sedangkan pada hari Jumat pegawai mulai bekerja dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita juga dengan pengaturan jam istirahat siang secara khusus yakni selama satu jam pada pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita.

Aturan anyar ini mulai diberlakukan pada Rabu (17/4/2024). Untuk melaksanakan ketentuan hari dan jam kerja pegawai tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana telah menerbitkan Surat Edaran nomor 000.9.3/1081/Orpus/2024 tentang tentang Penerapan Hari Kerja dan Jam Kerja seusai Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Sedangkan pada perangkat daerah/unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, sebelum mendapatkan pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana regulasi tersebut, pengaturan jam kerja pegawai hari Senin sampai hari Kamis masuk kerja 07.30 Wita dan pulang kerja pukul 14.00 Wita, hari Jumat masuk kerja pukul 06.30 Wita dan pulang kerja pukul 13.00 Wita serta hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 Wita dan pulang kerja pukul 12.30 Wita.

Kepala Bagian Organisasi dan Perpustakaan Setda Kabupaten Jembrana Ketut Santiyasa mengakui adanya penyesuaian jam kerja pegawai di lingkup Pemkab Jembrana tersebut. Ia mengaku penerapam jam kerja yang baru ini diberlakukan di seluruh Indonesia mengacu regulai pusat.

wartawan
PAM
Category

Polres Karangasem Diduga Jual Beli Test Urine Pecandu Narkoba

balitribune.co.id | Denpasar - Aneh bin ajaib kasus yang dialami  tersangka Galih Dwipa Fauji yang ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karangasem. Hasil test urinenya dinyatakan negatif. Padahal Fauji baru saja memakai narkoba. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan dan dugaan praktik jual beli hasil dalam pemeriksaan urine. 

Baca Selengkapnya icon click

WNA Asal Kanada Ditemukan Meninggal di Lembongan

 

 

Semarapura, Bali Tribune

Suasana tenang di kawasan wisata Jungutbatu, Nusa Lembongan, mendadak gempar pada Rabu (29/10/2025) malam. Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Frances Colleen Hollywood (62) ditemukan meninggal dunia di kamar penginapan Lembongan Made In, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Bule Tembak Bule di Vila Mungu Mulai Disidang, Pelaku Telah Rancang Dua Bulan Sebelumnya

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi penembakan terhadap bule Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1 Gang Maja di Jalan Munggu - Seseh, Banjar Sedahan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabulaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita benar - benar terencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Infrastruktur Jalan, Bupati Badung Tandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah dengan PT SMI

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk akselerasi pembangunan infrastruktur jalan guna mengurai kemacetan di kawasan Kuta Selatan dan Kuta Utara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Badung antara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dengan Pemkab Badung, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Pu

Baca Selengkapnya icon click

Dikelola Kominfo, Bupati Adi Arnawa Luncurkan “Update” Kontak Bupati dan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Badung, Rabu (29/10/2025) meluncurkan update dua produk digitalisasi yakni Kontak Bupati dan CCTV Analitik.

Peluncuran tersebut juga dimeriahkan dengan acara BATCH yakni Badung Talks Creative and Hetero Space merupakan sebuah event inovatif sebagai ruang interaksi, kolaborasi, dan aktualisasi diri anak muda Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.