Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemberlakuan Jam Kerja Baru, Pelayanan Umum Disidak

Bali Tribune/ DISIDAK - Sejumlah unit kerja di Pemkab Jembrana yang melayani pelayanan publik disidak di hari pertama pemberlakuan jam kerja baru.


Balitribune.co.id | Negara - Penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana sudah mulai diberlakukan Rabu (17/4/2024). Pelayan publik diminta tidak berpengaruh dengan jam kerja yang baru ini. Sejumlah unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum disidak.

Sidak dilakukan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Sejumlah unit kerja di Pemkab Jembara yang menyelenggarakan pelayanan publik didatangi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini. OPD yang disidak di antaranya, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerperin) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Sebelumnya diberitakan seluruh ASN baik PNS maupun PPPK dan pegawai non ASN (kontrak) pada sejumlah OPD atau unit kerja di lingkungan Pemkab Jembrana kini mulai menerapkan jam kerja yang diberlakukan secara nasional. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Regulasi ini sudah lebih dulu diterapkan oleh Pemprov Bali.

Dengan adanya regulan pusat tersebut, Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor 060/1597/ORTAL/2016 tentang Jam Kerja Pegawai dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Sehingga kini diterbitkan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam regulasi anyar ini ada sejumlah perubahan pada jam kerja pegawai. Pada ketentuan yang mengatur hari dan jam kerja sebelumnya, pegawai Pemkab Jembrana pada OPD atau unit kerja yang menerapkan lima hari kerja dalam sepekan, hari Senin sampai hari Kamis pegawai mulai bekerja dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 15.00 Wita tanpa adanya pengaturan jam istirahat siang secara khusus. Sedangkan pada hari Jumat pegawai mulai bekerja dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 14.00 Wita juga tanpa adanya pengaturan jam istirahat siang secara khusus.

Namun pada regulasi terbaru ini dari hari Senin sampai hari Kamis pegawai masuk kerja mulai pukul 08.30 Wita, pulang kerja pegawai menjadi lebih sore yakni pukul 16.30 Wita dengan pengaturan waktu istirahat selama satu jam pada pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita. Sedangkan pada hari Jumat pegawai mulai bekerja dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita juga dengan pengaturan jam istirahat siang secara khusus yakni selama satu jam pada pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita.

Aturan anyar ini mulai diberlakukan pada Rabu (17/4/2024). Untuk melaksanakan ketentuan hari dan jam kerja pegawai tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana telah menerbitkan Surat Edaran nomor 000.9.3/1081/Orpus/2024 tentang tentang Penerapan Hari Kerja dan Jam Kerja seusai Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Sedangkan pada perangkat daerah/unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, sebelum mendapatkan pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana regulasi tersebut, pengaturan jam kerja pegawai hari Senin sampai hari Kamis masuk kerja 07.30 Wita dan pulang kerja pukul 14.00 Wita, hari Jumat masuk kerja pukul 06.30 Wita dan pulang kerja pukul 13.00 Wita serta hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 Wita dan pulang kerja pukul 12.30 Wita.

Kepala Bagian Organisasi dan Perpustakaan Setda Kabupaten Jembrana Ketut Santiyasa mengakui adanya penyesuaian jam kerja pegawai di lingkup Pemkab Jembrana tersebut. Ia mengaku penerapam jam kerja yang baru ini diberlakukan di seluruh Indonesia mengacu regulai pusat.

wartawan
PAM
Category

Dua Jenazah Diduga Korban KMP Tunu Ditemukan Saat Proses Evakuasi Bangkai Kapal

balitribune.co.id | Negara - Proses pengangkatan bangkai Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya tengah berlangsung di perairan Selat Bali. Dalam waktu bersamaan dua jenazah yang diduga kuat merupakan korban kecelakaan kapal tersebut ditemukan mengambang di Peraian Selat Bali dan sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (1/2). 

Baca Selengkapnya icon click

BPK Nilai Operasional Bank BPD Bali Efektif Dukung Fungsi Intermediasi Perbankan

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026) di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lawan Mafia Tambang, Menhan Sjafrie: Ada yang Tampil Legal tapi Tindakannya Ilegal

balitribune.co.id | Bogor - Pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seluruh aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Awal Tahun, Pasar Murah Kembali Digelar Artha Graha Peduli dan Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar Pasar Murah di awal tahun 2026, tepatnya pada Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial berkelanjutan AGP dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga pangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.