Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembicara Dalam International Reform Policy Symposium And Regional Workshop 2019, Rai Mantra Paparkan Inovasi Reformasi Birokrasi

Bali Tribune/ Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, menjadi narasumber pada Public Administration Reform and National Development in Indonesia, Korea and Soth East Asia serangkaian International Reform Policy Symposium and Regional Workshop 2019 di Nusa Dua Hall BNDCC, Jumat (15/3).
Bali Tribune, Denpasar - Gelaran International Reform Policy Symposium and Regional Workshop 2019 yang telah dibuka secara resmi Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) pada Kamis (14/3). Kegiatan yang dilaksanakan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RP) RI ini turut menghadirkan 65 narasumber serta 1000 lebih peserta dari berbagai negara di Asean serta Australia dan Korea.
 
Salah satunya Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra yang didapuk menjadi pembicara pada Public Administration Reform and National Development in Indonesia, Korea and Soth East Asia serangkaian International Reform Policy Symposium and Regional Workshop 2019 di Nusa Dua Hall BNDCC, Jumat (15/3). Dalam kesempatan tersebut Rai Mantra juga turut bertatap muka dengan Menpan RB RI, Syafruddin saat meninjau stand pameran.
 
Walikota Rai Mantra tampil bersama dua narasumber lainya yakni Ms. Vilaythone Sounthone dan Prof. Den Ben Paul dengan moderator Prof. Dr. Eko Prasojo. Walikota Rai Mantra dalam paparanya menjelaskan satu persatu inovasi Pemkot Denpasar yang dilaksanakan guna mendukung percepatan reformasi birokrasi. Beberapa inovasi diantaranya Pelayanan Rakyat Online (PRO Denpasar), Sistem Informasi Sadar dan Peduli Lingkungan (Si Darling), Denpasar Safe Comunity, Bank Sampah, serta beragam inovasi lainya yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.
 
Hal ini kata Rai Mantra diwujudkan dengan membangun sistem yang terintegrasi secara menyeluruh. Saat ini di di lingkungan Pemkot Denpasar sendiri terdapat sedikitnya 138 aplikasi yang terintegrasi guna menciptakan transparansi bagi masyarakat. Sehingga pegawasan terhadap jalannya pemerintahan dapat dilaksnakan oleh masyarakat secara langsung.
 
 “Dengan adanya sistem yang dikemas dalam aplikasi sebagai pengejawantahan Denpasar Smart City tentunya masyarakat dapat mengawasi secara langsung tata kelola pemerintahan, dan hal ini dilaksanakan guna percepatan reformasi birokrasi serta menciptakan good goverment,” kata Rai Mantra.
 
Lebih lanjut dikatakan, beragam inovasi yang dilaksanakan Pemkot Denpasar tidak hanya untuk masa kini, melainkan keberlanjutan untuk masa depan. Sehingga, pola edukasi terus dikedepankan guna mewujudkan kesadaran serta partisipasi masyarakat. “Penataan sungai, penerapan Perwali 36 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik, serta berbagai terobosan lainya adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk aktif serta peduli terhadap lingkungan,” jelasnya.
 
Rai Mantra menekankan bahwa inovasi yang dilaksnakan Kota Denpasar ini sejalan dengan amanat dari Wapres RI, Jusuf Kalla yang mengamanatkan adanya sistem yang lebih cepat, sistem yang lebih baik serta sistem yang efisien. “Jadi kami di Denpasar terus berupaya melaksanakan percepatan reformasi birokrasi dalam balutan Denpasar Smart City dengan beragam inovasi serta terobosan guna memberikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat,” paparnya.
 
Rai Mantra juga menambahkan bahwa selain pelayanan bagi masyarakat, peningkatan kinerja ASN juga terus digalakkan. Hal ini terbukti dengan berbagai usaha berbasis kinerja, sehingga Pemkot Denpasar kini sukses menyandang predikat SAKIP BB. “SAKIP ini juga merupakan bentuk reformasi birokrasi, dengan SAKIP ini tata kelola pemerintah, utamanya penggunaan anggaran dapat efisien dan tepat sasaran,” jelas Rai Mantra.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.