Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembinaan Tim Kecamatan Di Subah Lanyaan Desa Nagasepaha

Bali Tribune/ Para anggota Subak Lanyaan Desa Nagasepeha Kecamatan Buleleng sedang mengikuti pembinaan oleh Tim Pembina Kecamatan di Balai Subak setempat, Rabu (12/6) kemarin.
balitribune.co.id | Singaraja - Tim Pembina Kabupaten Buleleng, Kamis (13/6) besok akan melaksanakan pembinaan bagi Subak Basah Lanyaan Desa Nagasepaha. Serangkaian dengan hal tersebut Tim Pembina Kecamatan melaksanakan pembinaan di subak itu, Rabu (12/6) kemarin.
 
Ketua Tim Pembina yang juga Kasi Kesejahteraan Sosial dan Budaya Kantor Camat Buleleng, Dayu Komang Sadrika didampingi anggotanya secara bersama-sama melaksanakan pembinaan di masing-masing baga.
 
Hadir pula Penyuluh Bahasa Bali Kecamatan Buleleng, unsur dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, PHDI dan WHDI Kecamatan Buleleng mendampingi Tim Pembina Kecamatan Buleleng dalam pembinaan kali ini.
 
Kelian Subak Sawah Lanyaan mengapresiasi kehadiran tim guna melaksanakan pembinaan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih karena lembaganya diberikan kesempatan untuk terlibatpada kegiatan itu.
 
“Kami berharap, bisa meningkatkan pengetahuan, baik secara administrasi maupun tata cara pengelolaan di masing-masing baga,”terangnya.
 
Sementara Dayu Komang Sadriani disela-sela pembinaan kemarin menegaskan, para anggota subak untuk serius dan cermat mengikuti petunjuk yang diberikan tim pembina.
 
“Ditahun ini, Subak Sawah (Basah) tidak dilombakan, melainkan hanya diberikan pembinaan, akan tetapi pembinaan ini sama halnya dengan perlombaan mulai dari  Baga Parhyangan, Pawongan dan Palemahan,” terang Dayu Sadrika.
 
Untuk tahun 2019 ini, Subak Lanyaan Desa Nagasepaha menjadi duta kecamatan Buleleng. Adapun kriteria pembinaan diantaranya, baga parhyangan yaknim menyangkut hubungan manusia dengan Ida Sanghyang Widhi Wasa. Baga pawongan tentang, hubungan antar krama yang mencangkup tentang keberadaan anggota, kepengurusan, tata cara rapat, ketatausahaan dan awig-awig. Dan, baga palemahan menyangkut soal kewilayahan.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.