Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembongkaran Rampung, Bekas Rumah Jabatan Bupati Bangli Rata dengan Tanah

Rumah jabatan Bupati Bangli
Bali Tribune / BONGKAR - Kondisi rumah jabatan Bupati Bangli setelah dibongkar dan nampak sudah rata dengan tanah

balitribune.co.id I Bangli - Proses pembongkaran bangunan bekas rumah jabatan (Rumjab) Bupati Banglli akhirnya telah rampung. Bangunan yang berusia puluhan tahun tersebut kini sudah rata dengan tanah. 

Kepala Bagian Umum Setda Bangli, I Putu Gede Surya Pujawan mengatakan proses pembongkaran bangunan rumjab Bupati  telah diselesaikan oleh pihak pelaksana sesuai dengan kesepakatan awal. Meski sempat ada tambahan waktu pengerjaan, hal tersebut tidak mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan. "Pembongkaran sudah rampung dikerjakan. Tinggal sedikit saja, yakni merapikan pepohonan di sekitar lokasi," ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, tidak akan ada proses serah terima lanjutan dengan pihak pembongkar, karena seluruh tahapan pekerjaan sudah diatur dalam kontrak atau kesepakatan sejak awal. Dengan demikian, proses administrasi dinyatakan selesai bersamaan dengan tuntasnya pekerjaan fisik di lapangan.

Langkah selanjutnya, Setda Bangli tinggal menunggu waktu untuk menyerahkan penanganan selanjutnya kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Bangli. Dalam waktu dekat, aset lahan bekas rumjab tersebut akan diserahkan secara resmi, sehingga tahapan pembangunan berikutnya dapat segera dilaksanakan oleh instansi teknis terkait. "Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan dengan PUPR Perkim, karena tahapan berikutnya mereka yang menangani," tegas Surya Pujawan. 

wartawan
SAM
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.