Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuang Sampah Liar Marak, Warga Diminta Menangkap Pelakunya

Bali Tribune/ Krama Subak Keduwa membersihkan sampah yang menyumbat saluran drainase di Kelurahan Lelateng
Balitribune.co.id | Negara - Hingga kini persoalan sampah masih menjadi masalah pelik. Bahkan, perilaku masyarakat yang masih tidak tertib dalam mengelola dan membuang sampah membuat gerah sejumlah pihak termasuk aparat kewilayahan. Berbagai upaya telah dicoba, termasuk kini menginstruksikan menangkap pembuang sampah sembarangan.
 
Seperti yang kini tengah dilakukan salah satunya oleh pihak Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Selain kerap diserbu sampah kiriman yang hanyut dari wilayah hulu melalui saluran drainase dan irigasi subak, wilayah Lelateng juga menjadi lokasi favorit bagi oknum warga dari luar yang membuang sampah sembarangan. Sehingga berbagai upaya telah dilakukan pihak kelurahan mulai dari menggerakkan masyarakat dengan gotong-royong hingga meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pengelolaan sampah.
 
Namun ulah oknum menjadikan sejumlah lokasi menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar, membuat gerah aparat kelurahan setempat. Tidak sedikit lahan terbuka yang justru dijejali sampah hingga meluber dan mengganggu kenyamanan dan kebersihan. Kini langkah tegas diambil yakni dengan menangkap warga yang membuang sampah sembarangan. Pihak kelurahan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 030/570/Skr/III/2020 tentang Himbauan Penanganan Kebersihan di Kelurahan Lelateng.
 
Lurah Lelateng, I Made Santa Purwa dikonfirmasi Senin (9/3) mengatakan, edaran berisi sejumlah imbauan kepada warganya tersebut dikeluarkan untuk mengatasi persoalan sampah. Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah menangkap pelaku yang membuang sampah ke tempat yang bukan tempat sampah seperti jalan, gang, jembatan, sungai, saluran drainase maupun lahan-lahan kosong. Pelaku yang tertangkap diminta dilaporkan ke pihak kelurahan maupun Satpol PP.
 
Menurutnya, dalam Perda Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah ada sejumlah larangan “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan termasuk membakar sampah plastik dan membakar sampah di tempat terbuka, yang dapat menimbulkan polusi dan mengganggu lingkungan termasuk menggunakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir,” ungkapnya.
 
Pelakunya, kata dia, bisa diancam dengan pidana kurungan hingga tiga bulan dengan denda hingga Rp 500 ribu. Bahkan, menurut mantan Staf Fungsional di Bagian Hukum dan HAM Setda Jembrana ini, setahun setelah Perda tersebut ditetapkan pada 11 November 2013, setiap orang yang menghasilkan sampah harus berpedoman pada ketentuan tersebut. Selain upaya tegas tersebut, pihaknya juga mendorong kesadaran dan partisipasi dalam upaya pengelolaan dan pemilahan sampah berbasis masyarakat dan lingkungan.
 
Salah satunya dengan peduli lingkungan dan bersama-sama mengawasi kebersihan lingkungan dan ikut memilah sampah mulai di tingkat rumah tangga menjadi sampah organik, anorganik, plastik dan residu.
 
“Agar segenap komponen masyarakat yang ada baik itu dari dari adat maupun dinas seperti tempek, dasawisma ataupun kelompok masyarakat lainnya senantiasa mengadakan kegiatan gotong-royong setiap bulan dan mendukung program bank sampah yang tumbuh dari kesadaran dan kepedulian bersama,” tandasnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Jelang Lomba Ogoh-ogoh 2026, Disbud Badung Gelar Workshop

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar workshop pembuatan ogoh-ogoh di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (26/11).

Kegiatan yang diikuti oleh Sekaa Teruna dan Yowana se-Badung ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda, bahwa ogoh-ogoh tidak hanya sebagai karya seni, namun juga sarat filosofi.

Baca Selengkapnya icon click

Prestasi Dunia Inspirasi Lokal, BPBD Badung: FPRB Tanjung Benoa, Bukti Nyata Sinergi Membangun Desa Tangguh Bencana

balitribune.co.id | Mangupura - Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kelurahan Tanjung Benoa kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di kancah internasional.

FPRB Tanjung Benoa diundang sebagai pembicara dalam First Conference of Ocean Decade Tsunami Programme (ODTP) pada 10–11 November 2025 serta International Tsunami Symposium 2025 pada 12–14 November 2025 di Hyderabad, India.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pentingnya Olahraga bagi Penderita Diabetes Mellitus: Obat Alami dan Strategi Sederhana Mencegah Komplikasi

balitribune.co.id | Diabetes Mellitus (DM) merupakan penyakit kronis yang ditandai oleh tingginya kadar gula darah akibat gangguan produksi atau fungsi insulin. Jumlah penderita diabetes terus meningkat, dan sebagian besar kasus sebenarnya dapat dikelola dengan perubahan gaya hidup, salah satunya melalui olahraga teratur.

Baca Selengkapnya icon click

Penyerahan Simbolis Penghargaan Racing Joint Marketing Pos Indonesia Periode I

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pos Indonesia menyerahkan penghargaan program Joint Marketing Racing Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra Pos Indonesia terbaik periode pertama 2025 dalam kegiatan yang digelar Rabu (12/11/2025) lalu di Amlapura, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.