Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuang Sampah Liar Marak, Warga Diminta Menangkap Pelakunya

Bali Tribune/ Krama Subak Keduwa membersihkan sampah yang menyumbat saluran drainase di Kelurahan Lelateng
Balitribune.co.id | Negara - Hingga kini persoalan sampah masih menjadi masalah pelik. Bahkan, perilaku masyarakat yang masih tidak tertib dalam mengelola dan membuang sampah membuat gerah sejumlah pihak termasuk aparat kewilayahan. Berbagai upaya telah dicoba, termasuk kini menginstruksikan menangkap pembuang sampah sembarangan.
 
Seperti yang kini tengah dilakukan salah satunya oleh pihak Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Selain kerap diserbu sampah kiriman yang hanyut dari wilayah hulu melalui saluran drainase dan irigasi subak, wilayah Lelateng juga menjadi lokasi favorit bagi oknum warga dari luar yang membuang sampah sembarangan. Sehingga berbagai upaya telah dilakukan pihak kelurahan mulai dari menggerakkan masyarakat dengan gotong-royong hingga meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pengelolaan sampah.
 
Namun ulah oknum menjadikan sejumlah lokasi menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar, membuat gerah aparat kelurahan setempat. Tidak sedikit lahan terbuka yang justru dijejali sampah hingga meluber dan mengganggu kenyamanan dan kebersihan. Kini langkah tegas diambil yakni dengan menangkap warga yang membuang sampah sembarangan. Pihak kelurahan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 030/570/Skr/III/2020 tentang Himbauan Penanganan Kebersihan di Kelurahan Lelateng.
 
Lurah Lelateng, I Made Santa Purwa dikonfirmasi Senin (9/3) mengatakan, edaran berisi sejumlah imbauan kepada warganya tersebut dikeluarkan untuk mengatasi persoalan sampah. Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah menangkap pelaku yang membuang sampah ke tempat yang bukan tempat sampah seperti jalan, gang, jembatan, sungai, saluran drainase maupun lahan-lahan kosong. Pelaku yang tertangkap diminta dilaporkan ke pihak kelurahan maupun Satpol PP.
 
Menurutnya, dalam Perda Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah ada sejumlah larangan “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan termasuk membakar sampah plastik dan membakar sampah di tempat terbuka, yang dapat menimbulkan polusi dan mengganggu lingkungan termasuk menggunakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir,” ungkapnya.
 
Pelakunya, kata dia, bisa diancam dengan pidana kurungan hingga tiga bulan dengan denda hingga Rp 500 ribu. Bahkan, menurut mantan Staf Fungsional di Bagian Hukum dan HAM Setda Jembrana ini, setahun setelah Perda tersebut ditetapkan pada 11 November 2013, setiap orang yang menghasilkan sampah harus berpedoman pada ketentuan tersebut. Selain upaya tegas tersebut, pihaknya juga mendorong kesadaran dan partisipasi dalam upaya pengelolaan dan pemilahan sampah berbasis masyarakat dan lingkungan.
 
Salah satunya dengan peduli lingkungan dan bersama-sama mengawasi kebersihan lingkungan dan ikut memilah sampah mulai di tingkat rumah tangga menjadi sampah organik, anorganik, plastik dan residu.
 
“Agar segenap komponen masyarakat yang ada baik itu dari dari adat maupun dinas seperti tempek, dasawisma ataupun kelompok masyarakat lainnya senantiasa mengadakan kegiatan gotong-royong setiap bulan dan mendukung program bank sampah yang tumbuh dari kesadaran dan kepedulian bersama,” tandasnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pura-pura Bisu Saat Ditegur Pecalang, Bule Keluyuran Saat Nyepi Diamankan Polisi

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana hening pelaksanaan hari  Raya di Sukawati sempat terusik ulah seorang warga negara asing (WNA), Kamis (19/3/2026). Bule ini didapati dengan santai jalan- jalan di Jalan Raya Sukwati dan mengabaikan teguran para pecalang adat yang mencoba memperingatkan. Hingga akhirnya, WNA ini diarahkan ke Mapolsek Sukawati, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.

Baca Selengkapnya icon click

Safety First! Tips Jaga Kondisi Rem Tetap Optimal dari Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar, terutama saat menggunakan sepeda motor dalam aktivitas sehari-hari. Melalui edukasi keselamatan berkendara, Astra Motor Bali mengingatkan masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi sistem pengereman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Suasana kemenangan dan kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai momentum mempererat persaudaraan dan memperkokoh harmoni di tengah keberagaman masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan dan atas nama pribadi, Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Vietjet Luncurkan Penerbangan Langsung Jakarta-Da Nang, Vietnam

ba;itribune.co.id | Jakarta - Maskapai penerbangan generasi baru asal Vietnam, Vietjet, terus memperluas jaringan penerbangannya di Asia Tenggara dengan meluncurkan rute internasional baru yang menghubungkan Jakarta dan Da Nang, salah satu destinasi pesisir paling populer di Vietnam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV DPRD Badung Hadiri Pembukaan FSB XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri acara Pembukaan Festival Seni Budaya (FSB) XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026 yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1948 (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pawai Ogoh-Ogoh Desa Adat Kota Tabanan Gaungkan Nyepi Damai dan Tabanan Bersih

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948, Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar persembahyangan Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Singasana, Rabu (18/3/2026). Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Pawai Ogoh-Ogoh se-Desa Adat Kota Tabanan yang berlangsung meriah di depan jaba Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.