Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuatan Jalan Merdeka Tembus Tegalalang Terkatung-katung

I Nyoman Widiana.
I Nyoman Widiana.

BALI TRIBUNE - Rencana  pembuatan jalan alternatif yang menghubungkan jalan Merdeka dengan Banjar Tegalalang, Kelurahan Kawan Bangli terkatung-katung. Padahal pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 1 kilo meter tersebut sudah dirancang sejak tiga tahun lalu. Di salah satu sisi sebagian besar warga yang lahannya dilalui untuk jalan menyatakan setuju. “Kami tidak mempermasalahkan  kalau lahan kami nantinya dijadikan untuk jalan,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya. Dengan dibuatnya jalan alternatif tersebut  banyak  sekali segi postifnya, di antaranya akses warga lebih cepat, jika terjadi kemacetan  bisa diurai melalui jalur tersebut. “Seandainya kalau akses air PDAM  di kota mati, warga yang ingin mencari air ke pancuran Tegalalang tidak lagi lewat jalan utama yang notabene jaraknya lebih jauh, dan bisa lewat jalan alternatif yang lebih dekat,” jelasnya. Selain itu jalur yang dilalui jalan tersebut merupakan kawasan pertanian, sehingga dengan adanya akses jalan petani akan lebih mudah mengangkut ataupun menjual hasil pertanianya. “Banyak sekali segi postifnya dengan dibuatnya jalan tersebut,” sebutnya. Dari informasi yang didengarnya, terkatung-katungnya pembuatan jalan alternatif tersebut karena terbentur masalah pembebasan lahan. “Dulu memang ada satu orang pemilik lahan yang tidak setuju, lantas sejauh mana tindak lanjut pemerintah, apakah karena satu orang yang tidak setuju lantas pembuatan jalan ini tidak terealisasi hingga sekarang,” ungkapnya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Bangli I Nyoman Widiana engtakan memang ada rencana pembuatan jalan alternative dari  jalan merdeka tepatnya di depan Kantor Telokom lama tembus Banjar Tegalalang. Untuk tindak lanjutnya dilanjutkan oleh Dinas PU Bangli. “Kami hanya merencakan saja tentu sekarng gong nya ada di Dinas PU, kalau jalan tersebut jadi dibuat kami hanya tinggal mengangarkan saja sesuai kajian dari PU,” jelasnya. Sekertaris Dinas PU Bangli I Made Some mengatakan, tertundanya pembuatan jalan tersebut karena terbentur masalh pembebasan lahan. Sejatinya pemerintah telah sempat mengalokasi dana untuk pembukaan badan jalan berikut pembuatan drainase dan DPT. “Karena masih ada kendala, pembuatan jalan ditunda, menunggu pemilik lahan ikhlas tanahnya dijadikan jalan,” sebut Made Some.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.